KDRT

Istri Mantan Legislator PKS Alami Tekanan Psikis Lantaran KDRT

Istri mantan legislator PKS berinisial MY mengalami tekanan psikis karena KDRT.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kdrt-kekerasan-perempuan-zodiak.jpg
pixabay.com
Ilustrasi KDRT


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Istri mantan legislator PKS berinisial MY mengalami tekanan psikis karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Korban mengalami tekanan psikologis berlapis berupa kekerasan seksual, kekerasan fisik dan psikis dari KDRT dalam waktu yang cukup lama," kata Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, Senin (19/6/2023) malam.

Akibat tekanan psikologis tersebut, MY berada dalam kondisi yang tak stabil, termasuk saat beberapa kali dimintai keterangan oleh Komnas Perempuan.

Namun Ulfah menegaskan bahwa kondisi psikis demikian disebabkan kekerasan yang dialami MY.

Oleh sebab itu, Komnas Perempuan berharap kondisi psikis tersebut tidak dijadikan alat untuk menyerang korban.

"Dalam konteks tersebut, pelaku yang seharusnya dimintakan pertanggung jawaban. Bukan sebaliknya, merendahkan korban," ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum BY menyebut bahwa MY merupakan pasien di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca: Kepribadian Dosen FKIP UNS yang Diduga Lakukan KDRT Terkuak: Tidak Terlihat Tempramental

Bahkan, BY mengaku telah memegang resep obat-obatan tebusan dari RSKO yang biasa dipakai MY.

Pihaknya pun berharap bahwa hal ini dapat dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.

"Setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," ujar penasihat hukum BY, Ahmad Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta pada Jumat (26/5/2023).

Kronologi

Selama berumah tangga, Bukhori Yusuf (BY) diduga kerap melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap MY.

Kekerasan seksual dilakukan BY dengan memaksa MY untuk melakukan hubungan intim yang tak wajar.

Baca: Bikin Geleng Kepala, Viral Polisi Tahan Wanita Korban KDRT Sang Suami, Ini Alasannya

"Hal tersebut membuat pelapor (MY) mengalami kesakitan dan pendarahan," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Polri.

Sementara dalam hal kekerasan fisik, MY pernah ditampar, ditonjok, digigit, dicekik, hingga dijambak oleh BY.

Puncak kekerasan terjadi pada 20 Juli 2022 di sebuah hotel daerah Cawang, Jakarta Timur.

MY yang dalam kondisi hamil, saat itu mendapat kekerasan fisik dari BY.

"Pelapor (MY) ditonjok, ditampar, digigit, dicekik hingga menyebabkan pelapor mengalami luka di leher dan lebam di tangan kanan," masih dikutip dari surat yang sama.

Baca: Politikus PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan ke Komnas Perempuan Oleh Sang Istri Terkait Dugaan KDRT

Selain kekerasan fisik, MY yang sedang hamil juga memperoleh kekerasan seksual pada saat yang sama.

Kekerasan seksual itu kemudian menyebabkannya keguguran.

"Pelapor (MY) mengalami lecet di kaki kanan akibat benturan ujung keramik bathub saat ia dipaksa berhubungan seksual di bathub. Dari kekerasan tesebut, pelapor mengalami keguguran."

Atas kekerasan yang dialaminya selama berumah tangga dengan BY, MY telah melapor ke Polrestabes Kota Bandung pada 8 November.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1672/XI/2022/SPKT/POLRESTABESBANDUNG/POLDAJAWABARAT.

Sayangnya, Polrestabes Kota Bandung hanya mengkategorikan kekerasan yang diterima MY sebagai tindak pidana penganiayaan ringan.

Kemudian pada akhir Mei 2023, perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (23/5/2023).

Gelar perkara awal pun telah dilakukan. Namun Polri masih belum menemukan tindak pidana dari pelaporan MY tersebut.

Oleh sebab itu, Polri masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," beber Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada Sabtu (27/5/2023).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved