TRIBUNNEWSWIKI.COM - Media sosial digegerkan dengan kabar seorang istri korban KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga) ditahan polisi karena tidak kooperatif.
Sontak saja polisi tahan istri korban KDRT ini viral di media sosial.
Awal mula kasus ini viral setelah SH, adik korban berinisial PB, mencurahkan cerita tersebut di Twitter.
Postingan di akun media sosial itu mendapat 3.200 lebih retweet, menuai 400 lebih komentar, dan mendapat lebih dari 5.00 likes warganet.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan insiden itu bermula saat pasangan suami istri PB dan BI terlibat cekcok mulut pada akhir Februari 2023
“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (24/5/2023).
Baca: Viral Istri Korban KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka, Polisi Buka Suara: Karena Tidak Kooperatif
Baca: Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri, Walikota Solo Beri Tanggapan
Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri.
Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.
“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.
Buntutnya, keduanya pun melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor lebih dulu baru setelah itu disusul si suami.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Alasan Penahanan
Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.
Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun Kembali berlanjut.
“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut."
"Ditetapkan semua sebagai tersangka,” tuturnya.
Yogen mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” bebernya.
Saat ini, kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Baca: Anggota DPR Bukhori Yusuf yang Diduga Lakukan KDRT kepada Istri Muda Justru Merasa sebagai Korban
Baca: Politikus PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan ke Komnas Perempuan Oleh Sang Istri Terkait Dugaan KDRT
Menyoal penahanan, Yogen mengatakan pihaknya tak menahan si suami karena rekomendasi dari dokter.