12 Tahun Miliki KTP Indonesia, Dosen di Tulungagung Ternyata WNA Singapura, Kini Ditahan

Dosen bahasa Inggris di Tulungagung ditahan setelah ketahuan bukan warga negara Indonesia.


zoom-inlihat foto
ektp001121.jpg
TRIBUNJUALBELI.COM
Ilustrasi kartu tanda penduduk


Aref berujar bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mengetahui cukup tidaknya alat bukti untuk menyeret MB ke pengadilan.

“Sedang kami pertimbangkan berdasarkan bukti yang ada untuk melanjutkan kasus ini ke tahapan lebih lanjut. Namun jika alat bukti tidak memadai kita akan ajukan tindakan deportasi."

Menurut Arief, setelah mengantongi dokumen kewarganegaraan Indonesia, dosen itu sudah tiga kali mengurus paspor agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca: Pilih Pekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk Awasi Proyek IKN, Luhut: Bangsa Kita Nggak Bisa

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Tulungagung di sini.

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved