TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebulan viral, seorang emak-emak bongkar paving di Pasar Sukowati sragen.
Kejadian bahkan viral cukup lama an menyita perhatian masyarakat.
Aksi itu dilakukan Endah Retno Wulandari, Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Solo pada Rabu (31/6/2023).
Endah menuntut agar kontraktor utama pembangunan Pasar Sukowati, yakni PT Darlin Audiya Surabaya membayarkan biaya pemasangan paving sebesar Rp724 juta.
Sudah lebih dari 2 pekan aksi itu dilakukan Endah, lantas sudahkah haknya dibayar?
Kuasa Hukum CV Dumilah Bumi Mandiri Solo, Ali Muqorobin mengatakan Endah belum mendapatkan haknya hingga kini.
Hal itu lantaran, pihak kontraktor utama tidak pernah hadir dalam mediasi yang digelar Pemkab Sragen.
Ali menyebut mediasi sudah digelar 3 kali, namun PT Darlin Audiya Surabaya tidak pernah hadir.
Baca: VIRAL Mantan Kades di Banten Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Dipakai untuk Nikahi 4 Istri
Baca: Viral Video Wanita ABG Rambut Pirang Aniaya Teman di Pontianak, Ternyata Gegara Cemburu
"Kemarin sudah mediasi sebanyak 3 kali, belum ada titik temu (sehingga hak Endah belum diberikan), kalau jadi besok mau ada mediasi lagi, karena pihak PT tidak pernah hadir ketika diundang Pemda," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (18/6/2023).
Kabar belum dibayarnya hak CV Dumilah Bumi Mandiri Solo juga dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Hargiyanto, selaku pihak mediator.
Menurut Hargiyanto, pihak PT Darlin Audiya Surabaya juga tidak hadir dalam mediasi yang digelar Jumat (16/6/2023) lalu.
"Belum ada keputusan, yang dari Surabaya tidak datang, kita kan hanya mengumpulkan data buat membantu cari jalan keluar," jelasnya.
Ia mengatakan mediasi akan kembali digelar dalam kurun waktu 3-4 hari mendatang.
Hargiyanto berharap agar pihak PT Darlin Aulia Surabaya memenuhi panggilan mediasi selanjutnya agar masalah tersebut cepat selesai.
"Kita menyuruh Kepala Diskumindag dan PPK ke Surabaya, kalau Surabaya sudah oke jadwalnya, kita baru tentukan waktu mediasi nanti," ujarnya.
"Kalau (PT Darlin Audiya Surabaya) tidak datang ya percuma, karena yang bawa uang mereka, karena kita sudah berikan semua uang kepada mereka," pungkasnya.
Kuasa Hukum CV Dumilah Menyayangkan
Surat somasi dilayangkan kuasa hukum PT Darlin Audiya selaku kontraktor Pasar Sukowati Sragen kepada Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri, Endah Retno Wulandari.
Somasi dilayangkan atas dasar dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Endah.
Ditambah lagi, PT Darlin Audiya mengklaim tidak mengenal Endah.