Mereka menciumi kaki para perundung mulai dari remaja pertama yang duduk di paling pojok hingga seorang remaja laki-laki ketujuh yang terlihat berdiri.
Tatapan mereka terlihat kosong dengan wajah yang ketakutan.
Mereka juga tak membalas ketika seorang remaja yang tengah berdiri menendang kepala mereka.
Meski tak dijelaskan secara rinci, ritual mencium kaki itu diungkapkan sang perekam video sebagai bentuk tanda patuh remaja dari Cianjur yang sowan ke remaja Cipanas.
"Cianjur ke Cipanas," ujar sang perekam video.
Saat ini polisi sudah mengamankan tujuh pelaku perundungan dan kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial itu.
AKP Hima Rawasli Pratama mengungkapkan, ketujuh orang pelaku perundungan terhadap siswa SMP tersebut satu orang di antaranya berusia 23 tahun.
"Dari ketujuh pelaku itu di antaranya, AJ (23) sudah dewasa, sedangkan enam orang lainnya masih berusia di bawah umur, yakni RJ, PN, ARJ, JR, AS dan MPA," katanya kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunJabar.
Baca: Video Viral Perundungan di Hotel: Polisi Hanya Butuh Waktu 4 Jam untuk Tangkap Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, pelaku AJ (23) memaksa para korban untuk mencium dan push up, bahkan para korban itu mendapatkan tendangan di badan hingga kepala.
"Selain pelaku kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit motor, satu buah telepon gengam dan ikat pinggang," ucapnya.
Ia mengatakan, pelaku AJ menganiaya korban dengan cara menabrak dengan sepeda motor, dan memukulinya dengan ikat pinggang,
"Pelaku perundungan yaitu AJ (23) dikenakan Pasal 76c jo pasa 80 ayat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2014, dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan," katanya.
"Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap anak serta koordinasi dengaan Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait dengan beberapa pelaku yang masih di bawah umur," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera memanggil pihak sekolah dan orang tua korban serta pelaku.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini.