Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut informasi seputar pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D


zoom-inlihat foto
Rincian-Biaya-Pembuatan-6666.jpg
Warta Kota/Henry Lopulalan
Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya.


- Penerbitan SIM D: Rp 50.000

- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM terbaru pada 2023

Besaran biaya perpanjangan masa berlaku SIM terbaru pada 2023:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Baca: Putri Ariani Curhat ke Jokowi Jika HP-nya Rusak karena Jutaan Notifikasi Usai Dapat Golden Buzzer

Namun perlu diingat selain membayarkan biaya di atas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Untuk biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Berikut persayaratan membuat SIM:

- Usia minimal 17 tahun.

- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.

- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.

- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved