TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut informasi seputar pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.
SIM ini dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2).
Baca: Catat! Biaya Resmi Pembuatan SIM A per Maret 2023
Di Indonesia, setidaknya terdapat empat jenis atau golongan SIM yakni A, B, C, dan D.
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.
SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.
Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam
Terakhir ada Sim D yang merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas, seperti yang dikutip dari digitalkorlantas
Baca: Polisi Buru Remaja di Cikampek yang Lempari Kereta Api, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti
SIM diperuntukkan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.
Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berikut Biaya pembuatan SIM 2023
Untuk membuat SIM, tidaklah gratis. Ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
Baca: Video Viral Remaja di Cikampek Lempari Kereta dengan Batu, Pihak KAI Lapor Polisi
Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM terbaru pada 2023, sesuai golongannya:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000