Politik

Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Masih Ditunggu Publik

Putusan tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (15/6/2023).


zoom-inlihat foto
Ketua-MK-An-566.jpg
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024.


Sehingga dalam tahapannya, tentu harus ada norma UUD yang dilanggar oleh UU.

Namun sepanjang penelusuran Titi, tidak ada norma UUD yang dilanggar oleh Pasal 168 Ayat 2 itu.

Baca: AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Demokrat Minta Didoakan agar Imannya Kuat & Tak Tergoda

Hal ini dikarenakan, dalam UUD sendiri tidak diatur sistem pemilu untuk pemilu DPR dan DPRD sebagaimana yang diuji oleh pemohon ke MK.

"Ternyata kalau saya telusuri tidak ada norma UUD yang disimpangi atau dilanggar oleh pasal 168 ayat 2. Karena memang UUD kita tidak mengatur pilihan sistem pemilu untuk DPR dan DPRD," jelasnya.

"Dengan demikian tidak ada isu konstitusionalitasnya terkait norma yang mengatur sistem pemilu, karena UUD sendiri tidak mengatur pilihan sistem pemilu secara spesifik," lanjut Titi.

Titi pun menambahkan, dalam konstitusi memang tidak diatur sistem pemilu untuk DPR dan DPRD.

Sistem tersebut, kata Titi, hanya diatur untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Presiden dan wakil presiden itu diatur di pasal 6 a Ayat 3, Ayat 4, yaitu sistem pemilunya majority run of two round system. Sistem pemilu dua putaran. Kalau tidak dapat 50 persen plus 1, maka ada putaran kedua. Jadi kalau mau dapat kursi harus 50 persen plus 1. Itu sistem pemilu presiden wakil presiden. Jelas konstitusi mengatur," jelasnya.

"Tapi kalau untuk pemilu DPR dan DPRD itu tidak ada di dalam bab 7 b Pasal 22 e yang mengatur tentang pemilu. Hanya disebutkan di Pasal 22 e ayat 3 UUD Negara RI tahun 1945 bahwa peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD adalah parpol," imbuhnya.

Ini artinya, lanjut Titi, jika mengacu sistem varian pemilu: sistem pemilu yang pesertanya adalah partai politik bukan hanya proporsional saja.

Tetapi, menurutnya, bisa juga sistem pluralitas mayoritas dengan varian party block vote (pemilih memilih partai, bukan kandidat).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved