TRIBUNNEWSWIKI.COM - Publik masih menantikan putusan sistem Pemilu 2024 oleh Mahkamah Agung (MK), Kamis (15/6/2023).
Apakah nantinya MK bakal memutuskan pemilu 2024 menerapkan sistem proporsional terbuka atau beralih ke sistem proporsional tertutup.
Berdasarkan jadwal sidang yang tercatat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, sidang putusan terkait sistem Pemilu 2024 akan digelar mulai pukul 09.30 WIB.
Sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Adapun berkas yang diunggah di laman MK, tercatat pemohon gugatan, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, dan Fahrurrozi.
Kemudian, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.
Sementara itu, ada delapan partai politik yang menolak sistem digelar secara proporsional tertutup.
Kedelapan partai tersebut, yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Baca: Ganjar Bantah Rumor PDIP Akan Tentukan Sosok Menteri jika Dia Menang Pilpres
Jokowi Ajak Ketua MK Ngopi Bareng Jelang Putusan soal Sistem Pemilu
Presiden Joko Widodo mengajak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan sejumlah pejabat ngopi bareng jelang putusan MK soal sistem pemilu di Indonesia.
Kegiatan ngopi bareng itu, dilakukan usai pembukaan Jakarta Fair 2023 di Jakarta Internaional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Momen tersebut, terjadi setelah Jokowi dan sejumlah pejabat menyempatkan diri untuk berkeliling area Jakarta Fair.
Setelah berkeliling, Presiden Jokowi bersama pejabat lainnya mengunjungi sebuah stand penjual kopi instan.
Anwar Usman yang terlihat mengenakan kemeja biru pun terlihat duduk di samping Presiden Jokowi.
Keduanya tampak santai bersama para pejabat lainnya, seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Panglima TNI Yudo Margono.
Baca: Komite Pemilih Indonesia : Presiden Hanya Bisa “Cawe-cawe” Jika Pemilu 2024 Terancam Tak Terlaksana
Pengamat Nilai MK Bakal Tolak Permohonan soal Sistem Proporsional Pemilu
Pengamat pemilu sekaligus Anggota Dewan Pembinaan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan soal sistem proporsional pemilu.
"Menurut saya, MK akan menolak permohonan nomor 114 ini dan menempatkan pilihan sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk UU," kata Titi dalam saluran YouTube pribadinya, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut, Titi menyampaikan alasan kenapa MK bakal memutus sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan publik adalah karena dalam Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang diajukan ke MK, tidak memuat isu soal konstitusionalitas.
MK, kata Titi, menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD).
Sehingga dalam tahapannya, tentu harus ada norma UUD yang dilanggar oleh UU.
Namun sepanjang penelusuran Titi, tidak ada norma UUD yang dilanggar oleh Pasal 168 Ayat 2 itu.
Baca: AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar, Demokrat Minta Didoakan agar Imannya Kuat & Tak Tergoda
Hal ini dikarenakan, dalam UUD sendiri tidak diatur sistem pemilu untuk pemilu DPR dan DPRD sebagaimana yang diuji oleh pemohon ke MK.
"Ternyata kalau saya telusuri tidak ada norma UUD yang disimpangi atau dilanggar oleh pasal 168 ayat 2. Karena memang UUD kita tidak mengatur pilihan sistem pemilu untuk DPR dan DPRD," jelasnya.
"Dengan demikian tidak ada isu konstitusionalitasnya terkait norma yang mengatur sistem pemilu, karena UUD sendiri tidak mengatur pilihan sistem pemilu secara spesifik," lanjut Titi.
Titi pun menambahkan, dalam konstitusi memang tidak diatur sistem pemilu untuk DPR dan DPRD.
Sistem tersebut, kata Titi, hanya diatur untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Presiden dan wakil presiden itu diatur di pasal 6 a Ayat 3, Ayat 4, yaitu sistem pemilunya majority run of two round system. Sistem pemilu dua putaran. Kalau tidak dapat 50 persen plus 1, maka ada putaran kedua. Jadi kalau mau dapat kursi harus 50 persen plus 1. Itu sistem pemilu presiden wakil presiden. Jelas konstitusi mengatur," jelasnya.
"Tapi kalau untuk pemilu DPR dan DPRD itu tidak ada di dalam bab 7 b Pasal 22 e yang mengatur tentang pemilu. Hanya disebutkan di Pasal 22 e ayat 3 UUD Negara RI tahun 1945 bahwa peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD adalah parpol," imbuhnya.
Ini artinya, lanjut Titi, jika mengacu sistem varian pemilu: sistem pemilu yang pesertanya adalah partai politik bukan hanya proporsional saja.
Tetapi, menurutnya, bisa juga sistem pluralitas mayoritas dengan varian party block vote (pemilih memilih partai, bukan kandidat).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)