TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok Ipda MKS saat ini sedang menjadi perhatian publik.
Hal ini lantaran Ipda MKS menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parimo.
Oknum Perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ini ternyata bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.
Sebagai informasi, sebelumnya Ipda MKS mendapat sanksi nonjob selama proses pemeriksaan.
Sosok Ipda MKS ini menjadi salah satu dari 11 pelaku kasus persetubuhan terhadap remaja RO.
Kini, Ipda MKS telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai yang dilakukan pada, Sabtu (3/6/2023).
Ipda MKS ditahan di Polda Sulawesi Tengah bersama 10 pelaku lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho pada Minggu (4/6/2023).
Baca: Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Santri Laki-laki, Gunakan Kisah Nabi Luth untuk Menarik Korban
Baca: Mahfud MD Turun Tangan Demi Bela Syarifah Fadiyah, Siswi SMP yang Dipolisikan Pemkot Jambi
"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya, seperti dilansir Tribun Sumsel.
Polisi baru mendapatkan satu alat bukti berupa saksi korban sehingga belum menetapkan anggota Polri yang terlibat sebagai tersangka.
Kasus perkosaan anak 15 tahun berinisial RO terjadi sejak April 2022.
Pihak keluarga RO sudah melaporkan kasus tersebut pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah RO mengalami sakit di perut.
RO mengaku diperkosa oleh 11 laki-laki dewasa di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan, seperti diberitakan KompasTV.
Tak hanya Ipda MKS, polisi sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka lain, yakni HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Mereka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, seperti kepala desa, guru sekolah dasar, wiraswasta, petani, hingga mahasiswa.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Perwira Polisi Ipda MKS Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Remaja di Parigi Moutong
Oknum Perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial MKS akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap RI, remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Ipda MKS telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan pada, Sabtu (3/6/2023).
Saat ini, Ipda MKS ditahan di Polda Sulawesi Tengah bersama 10 pelaku lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho pada Minggu (4/6/2023).
Irjen Agus menyebutkan bahwa Ipda MKS langsung ditahan di Polda Sulteng usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polri diduga terlibat dalam persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Baca: Buntut Pelecehan di Twitter yang dialami Selvi Ananda, Kini Kasus Telah Ditangani Polisi
Baca: Polisi Resmi Tetapkan Satu Perwira Polisi sebagai Tersangka Kasus Perkosaan Anak di Parimo
Persetubuhan itu berawal ketika korban meminta mencarikan ponsel yang hilang.
Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.
Sebelumnya Irjen Pol Agus mengatakan bahwa gadis 15 tahun disetubuhi oleh 11 pelaku.
RI mengaku diperkosa oleh 11 laki-laki dewasa di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.
Pihak keluarga RI sudah melaporkan kasus tersebut pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah RI mengalami sakit di perut.
Akibat mengalami perkosaan itu, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.
Selain Ipda MKS, polisi sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka lain, yakni HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Adapun para tersangka memiliki latar belakang profesi yang berbeda di antaranya adalah Ipda MKS, oknum guru dan oknum kades, hingga mahasiswa.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
LPSK Sebut Ada Eksploitasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada lebih dari satu pasal yang bisa dijeratkan kepada para pelaku pemerkosa remaja berinisial RI (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Palu, Sulawesi Tengah.
Sebab, tak hanya ada kekerasan seksual, menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, ada pula indikasi terjadinya tindak pidana lain yang menyertai dari kekerasan seksual yang sudah dialami oleh korban ini.
Termasuk soal tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.
"Saya dapat (pengenaan pasal) bisa saja lebih dari itu, ada eksploitasi misalnya, yang itu perlu harus digali lebih jauh, jadi saya menganggap ini di luar dari itu semua."
"Kita sudah punya undang-undang tidak pidana kekerasan seksual, nah ada baiknya juga ini diterapkan Undang-undang KUHP dan menerapkan undang-undang perlindungan terhadap anak," ungkap Susilaningtyas dikutip dari Kompas Tv.
Tak hanya LPSK, kasus ini juga direspons lembaga pemerhati perempuan dan anak, Save The Children Indonesia.
Penasehat Perlindungan Anak Save The Children, Yanti Kusumawardhani mendorong penegak hukum untuk menangani kasus dengan berpihak pada korban.
"Kasus ini merupakan pelanggaran fundamental terhadap hak anak."
"Kasus ini melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan ketentuan hukum lainnya."
"Save The Children Indonesia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera merespon kasus ini dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang memprioritaskan keselamatan anak," jelas yanti.
(Tribun Sumsel/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul Sosok Ipda MKS Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Remaja 15 tahun di Parimo, Kini Ditahan