Viral Oknum Polri Terlibat Pelecehan di Parigi Moutong, Kini Ia Ditahan di Polda Sulteng

Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-o-0000000000000000000.jpg
via Surya.co.id/Istimewa via Sriwijaya Post
Ilustrasi oknum polisi (kiri). MKS, oknum polisi yang diduga terlibat kasus kekerasa seksual terhadap remaja 16 tahun di Parigi Moutong kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Oknum polisi berinisial MKS ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng atas dugaan keterlibatannya dalam pemerkosaan remaja 16 tahun di Parigi Moutong.

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan, Oknum Anggota Polri yang terlibat dalam kasus asusila berinisial MKS ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ucap Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).

Kata jendral bintang 2 itu menyebutkan, Oknum Polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.

Baca: BREAKING NEWS Buronan Pencucian Uang Polda Metro Jaya Ditangkap saat Bawa Mobil ke Pusat Kota Manado

Baca: Video Klarifikasi Wanita yang Gugat Sang Orang Tua Karena Melahirkannya: Itu Sudah Jelas Bercanda

Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.

Mereka adalah Oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Baca: PT Pegadaian Buka Rekrutmen Lulusan S1, Berikut Posisi dan Kualifikasinya

Baca: Pelatih Silat di Klaten Inisial ZR Tendang Siswa hingga Tewas, Tapi Tersangka Tak Kunjung Ditahan

Pelaku Setubuhi Korban Berulang Kali

Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisial RI (16) di tempat yang berbeda-beda.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.

Baca: Kisah Pilu Perempuan Disabilitas Diperkosa Bos Coto di Makassar, Sudah 12 Kali, Kini Hamil 4 Bulan

Baca: Berikut Kronologi Pelecehan Seksual Mahasiswi STIKES Buleleng Bali, Berawal dari Dosen Datang ke Kos

Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.

Baca: VIRAL Bayi Lahir Punya 2 Kelamin di Buleleng, Orangtua Mengaku Belum Bisa Memberi Nama si Anak

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.

"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved