Regional

Oknum Polisi Pelaku Perkosa Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Tak Kunjung Ditahan & Berstatus Saksi

Oknum polisi sekaligus pelaku pemerkosa remaja 15 tahun di Parigi Moutong belum juga ditahan dan justru masih berstatus sebagai saksi.


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-pelecehan-Bekasi.jpg
Tribunnews
Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Oknum polisi sekaligus pelaku pemerkosa remaja 15 tahun di Parigi Moutong masih berstatus sebagai saksi dan tak kunjung ditahan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienartono.

Oknum polisi itu tak kunjung ditahan lantaran bukti yang diterima masih belum lengkap, sehingga ia masih berstatus sebagai saksi.

"Pelaku ini masih saksi. Jadi kita memerlukan alat bukti lain atau pendalaman," ujar Joko dikutip Kompas TV, Rabu (31/05/2023).

Joko mengatakan oknum polisi itu dijadikan saksi sementara guna mendapatkan informasih dan keterangan lebih lanjut.

"Karena informasi yang kita dapat dari saksi korban bahwa oknum petugas ini yang salah satu yang melakukan hubungan suami istri dengan korban," terangnya.

Dia menamabahkan jika terbukti bersalah maka oknum polisi itu akan dilakukan penindakan sesuai yang diamanatkan undang-undang.

Baca: Kronologi Pelecehan Seksual kepada Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Berawal Kenalan di Medsos

"Tidak ada namanya tebang pilih siapapun tersangkanya hukum tegak lurus. Tidak ada pilih kasih, tetap kita laksanakan kita tetap perlakukan seperti tersangka tersangka lain seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kita dalam hal ini harus profesional, proporsional, terpercaya dan akuntabel," bebernya.

Korban dirawat di RS

Remaja yang menjadi korban perkosaan tersebut kini masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit di kota Palu.

"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," ujar Salma Masri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng kepada wartawan dikutip Rabu (31/05/2023).

Baca: Korban KDRT Dosen UNS Solo Cabut Laporan Polisi Usai Viral, Walikota Solo: Aku Tak Mengerti

Salma mengungkapkan UPTD perempuan serta anak Provinsi Sulawesi Tengah selain memberikan pendampingan hukum terhadap korban juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," tambahnya.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui progres kasus ini.

"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," terangnya.

Baca: Viral Pengakuan Pria Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Pria di Serpong, Sudah Lapor Polisi

Polisi kini terus mendalami modus yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Temuan terbaru menyatakan aksi pemerkosaan dilakukan dalam kurun waktu Mei 2022 - Januari 2023.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienartono seperti dikutip dari Kompas TV menerangkan, frekuensi persetubuhan terhadap anak remaja ini antara satu dengan pelaku lain berbeda.

Ada yang lebih dari 1 kali, 2 kali, 4 kali sampai 6 kali untuk masing-masing tersangka.

Baca: Kapolda Metro Irjen Karyoto Disentil Mahfud MD Buntut Kasus Istri Korban KDRT Malah Jadi Tersangka

"Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali, ada yang 2, 4, 6 kali," katanya.

Terkait waktu dan tempat kejadian pemerkosaan tersebut berbeda-beda untuk setiap pelakunya.

"Bahkan salah satu pelaku pernah melakukannya di dalam mobil mobilnya sudah kita sebagai barang bukti," tegas dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved