Dua Oknum TNI Kurir Sabu 75 Kg Menangis dan Bersujud Usai Lolos dari Pidana Mati

Viral dua oknum TNI kurir sabu 75 kg menangis dan bersujud usai lolos dari pidana mati.


zoom-inlihat foto
Dua-oknum-TNI-menangis-dan-bersujud-usai-lolos-dari-pidana-mati.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan bersujud setelah mendengarkan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan Jalan Ngumban Surbakti Nomor 45, Kota Medan, Senin (29/5) siang. Selain pidana penjara seumur hidup, dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian juga memecat kedua terdakwa dari jabatannya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua oknum TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sujud dihadapan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Hal itu lantaran keduanya usai divonis pidana penjara seumur hidup.

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian dalam putusannya, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari Dinas Militer.

Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Sertu Yalpin tampak sujud di hadapan ketiga Majelis hakim.

Baca: Tolak Tawaran Jadi Tentara, Aremania Korban Tendangan Kungfu Oknum TNI Pilih Jadi Wirausahawan

Baca: BNN Ungkap Keterlibatan 3 Oknum TNI dan 1 Oknum Polri dalam Peredaran Narkotika

Melihat rekannya, Pratu Rian juga menyusul rekannya dengan sujud berdampingan di depan hakim.

Kedua terdakwa itu terdengar menangis histeris sambil bersujud.

Dengan perilaku tersebut, hakim ketua pun lantas memerintahkan penjaga ruang sidang untuk membantu kedua terdakwa agar segera bangkit untuk melanjutkan persidangan.

Tak cukup sampai disitu, kedua terdakwa pun masih terlihat menangis sembari melanjutkan persidangan.

Dalam persidangan, tampak Sertu Yalpin terus menerus menangis tersedu-sedu mendengar amar putusan hakim.

Sidang pun dilanjutkan, dalam pembacaan beberapa barang bukti yang akan di rampas dan musnahkan negara oleh Majelis hakim.

Baca: Tiga Oknum TNI Dipecat Lantaran Diduga Terlibat dalam Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg

Baca: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI, Menkes : Berisiko ke Publik

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, kedua terdakwa juga dipidana tambahan yakni dipecat dari Dinas Militer.

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.

Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved