TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tiga oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg resmi dipecat.
Kecelakaan itu menewaskan dua orang, yaitu Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).
Dikutip dari Tribunnews, kejadian nahas itu terjadi pada Rabu, 8 Desember 2021.
Handi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sedangkan, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kecelakaan tersebut.
Baca: Sosok Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg Masih Misterius, Keluarga Sebut Ada 3 Orang di dalam Mobil
Hal itu diungkapkan saat jumpa pers pelimpahan perkara penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang di jasadnya dibuang ke Jawa Tengah ke Pomdam III Siliwangi, di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).
Hedhianto menjelaskan berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan di tempat kejadian perkara (TKP) mengarah kepada anggota TNI AD.
Namun, ia mengatakan butuh waktu untuk menunggu terlebih dahulu proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi.
"Memang kalau dilihat dari bukti di TKP diduga dari oknum TNI AD."
"Namun kita tetap harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi," kata Hedhianto di Mapolda Jabar, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.
Lantaran kasus itu telah diambil alih oleh Pomdam III Siliwangi.
Hal itu berdasarkan perintha dari Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Agus Subiyanto.
Baca: Handi & Salsabila, Sejoli yang Jadi Korban Kecelakaan di Nagreg, Mayatnya Ditemukan di Sungai Serayu
Dikutip dari Kompas.com, ketiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan itu ialah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Diketahui Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Sedangkan Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Saat ini, keduanya tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponeggoro, Semarang.
Sementara Kolonel Infanteri P menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Atas keterlibatan mereka bertiga, Panglima TNI Andika Perkasa memberikan perintah untuk melakukan pemecatan kepada oknum TNI AD tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," jelas Santosa dalam keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal TNI AD di sini