Mengaku Dilecehkan, AG Resmi Laporkan Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan ke Polisi

Pihak AG resmi melaporkan Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.


zoom-inlihat foto
58515TribunnewsJEPRIMA.jpg
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo tertunduk lemas saat mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pihak AG resmi melaporkan Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.

AG (15) melaporkan Mario Dandy atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

AG melaporkan Mario Dandy dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

AG dan Mario Dandy
AG dan Mario Dandy (Kolase/IST)

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," kata Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana."

"Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," ungkapnya, seperti dikutip dari Warta Kota.

Baca: Pihak AG Sudah Dua Kali Laporkan Mario Dandy Atas Tindakan Pencabulan, Tapi Selalu Ditolak Polisi

Baca: Mario Dandy Ganti Pengacara Jelang Sidang, Cabut Kuasa Doffie Rompas Sebaai Kuasa Hukum

Mangatta menjelaskan bahwa pihaknya membawa delapan bukti untuk memperkuat laporan pencabulan oleh Mario Dandy terhadap AG ini.

"Kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ujar dia.

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," lanjut dia.

Dikatakan Mangatta, laporan polisi ini dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya setelah sempat ditolak dua kali.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," jelasnya.

Adapaun laporan dari pihak AG ini telah diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mangatta juga menegaskan bahwa laporan ini dilayangkan atas sepengetahuan AG.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved