Sehari kemudian, terduga pelaku bernama Moh Tahir (39) diamankan polisi di Kelurahan Mamajang, Kecamatan Mamajang Kodya, Makassar, Sulsel, pada pukul 21.30 WITA.
Saat diinterogasi, pelaku tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya biadabnya itu.
Lalu pada Rabu, 24 Mei 2023, tim Resmob Polresta Mamuju dan unit Jatanras Polresta Makassar mendapat informasi salah seorang saksi yang melihat Tahir bersama perempuan yang diduga korban.
Kemudian dilakukan introgasi kembali, dan pria yang mempunyai dua orang anak perempuan itu tak bisa lagi menutupi perbuatannya.
"Diakui (pelaku) menyembunyikan korbannya di kos-kosan Kecamatan Tamalate, Kota Makasar," terangnya.
IPDA Herman mengatakan, modus pelaku membujuk korban dengan cara mengirim sejumlah uang tunai kepada korban dan mengarahkan agar datang ke Makassar.
"Hubungan keduanya berlangsung sejak Desember 2022," pungkasnya.
Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribun Sulbar/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Artikel ini telah tayang di Tribun Sulbar dengan judul Dikabarkan Hamil, Begini Penjelasan Keluarga Gadis Mamuju Dibawa Kabur Pria Beristri ke Makassar dan KRONOLOGI Gadis Mamuju Dibawa Kabur hingga Dikabarkan Hamil, Pelaku Punya Dua Anak