Gaji Ke-13 PNS Dikabarkan Mulai Cair Juni 2023, Berikut Nominal Tiap Golongan

Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) disebut bakal cair mulai Juni 2023.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pnsdokkemenpar.jpg
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS.


- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Gaji Prajurit TNI

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.0

Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

Nilai tunjangan melekat bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang PNS di sini.

 

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved