Gaji Ke-13 PNS Dikabarkan Mulai Cair Juni 2023, Berikut Nominal Tiap Golongan

Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) disebut bakal cair mulai Juni 2023.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pnsdokkemenpar.jpg
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) bakal cair mulai Juni 2023.

Namun, Sri Mulyani belum merinci kapan tanggal pencairan gaji ke-13 PNS.

Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menyebut gaji ke-13 PNS akan mulai cair pada pertengahan Juni 2023. Gaji itu akan disalurkan secara bertahap.

Menurut perkiraannya, gaji ke-13 akan cair pada pertengahan Juni 2023 dan disalurkan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni)," ujar Mohammad Averrouce di Jakarta, Selasa (23/5/2023), seperti dikutip dari Tribunnews yang mengutip Kompas.com.

Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima gaji ke-13.

Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan pada Juni 2023 akan dilakukan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak perlu pengajuan persyaratan dari peserta.

Baca: Menpan RB Pastikan Pendaftaran PPPK & CPNS 2023 Dibuka Tahun Ini, Begini Syarat Lengkapnya

Nominal

Menurut informasi dari laman Kemenkeu.go.id, gaji ke-13 PNS mempunyai komponen yang sama dengan THR 2023.

Komponen THR 2023 meliputi pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dengan ditambah tunjangan. Tunjangan itu adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberi Tunjangan Kinerja, akan diberi 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Besaran gaji pokok

Nominal gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Baca: PNS dan Pegawai BUMN Boleh Ikut Daftar Kartu Prakerja? Begini Jawabannya

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved