TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perekam dan pelaku dalam video porno yang dilakukan di Bandung merupakan pasangan suami istri.
Pasangan suami istri berinisial RM (42) dan DM (27) kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh polisi.
Keduanya merupakan warga Kota Bandung.
Diketahui RM merekam video istrinya DM melakukan adegan senonoh di atas batu di tengah Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Padahal batu tersebut merupakan spot yang biasa digunakan untuk foto wisatawan.
Baca: Profil Donald Trump, Eks Presiden AS yang Didakwa 34 Dakwaan Sekaligus, Ada Kasus Suap Model Porno
Baca: Kronologi Pelecehan Seksual kepada Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Berawal Kenalan di Medsos
Dalam tayangan video tersebut, sang istri (DM) mengenakan jilbab dan bercadar.
Sang suami menjual video itu tanpa sepengetahuan istrinya.
"Saat kami mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir di media sosial, runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjual belikan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Kusworo mengatakan, dari yang menjual belikan, itu masih usia 17 tahun, dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan membelinya September 2022.
"Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada di video, maka kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM (27)," katanya.
Baca: Buat Gaduh gara-gara Konten Pornografi, Dea OnlyFans Minta Maaf: Saya Minta Doanya agar Lebih Tegar
Menurut Kusworo, ternyata wanita ini diminta oleh suaminya RM (2), untuk melakukan tindak asusila yang direkam tersebut.
"Lalu divideokan oleh suaminya," kata Kusworo.
Tujuannya awal, kata Kusworo, untuk koleksi pribadi suaminya, pada Juni tahun 2022.
"Selang satu bulan, pada Juli 2022 RM membuat akun twitter dan medsos, niatnya menjual video itu tanpa seiizin istrinya," tuturnya.
Kemudian, menurut Kuswork, transkasi jual beli terjadi, sampai dengan anak di bawah umur yang membagikan ke masyarakat luar, hingga viral di netizen.
Baca: Dea OnlyFans Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi: Dia Mau Selesaikan Kuliah
Baca: Sosok Dea OnlyFans, Mahasiswi di Semarang yang Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Selain suami istri, anak di bawah umur tersebut, kata Kusworo, juga dijadikan tersangka karena menjual belikan video tak senonoh itu. Namun pada saat rilis tak dihadirkan karena masih di bawah umur.
"Pengakuan tersangka, video tersebut yang durasinya tidak satu menit, dijual Rp 100 sampai Rp 300 ribu, kepada anak di bawah umur dan anak di bawah mur menjual Rp 350 ribu," ujarnya.
Menurut Kusworo, membuat video hanya di tempat kejadian perkara, di Kebun teh saja.
"Membuat empat video, dan satu diantaranya viral," katanya.
Baca: Polisi Amankan Barang Bukti S Pelaku Video Porno di YIA, Ada Kostum, Cambuk hingga Buku Rekening
Kusworo mengatakan, suaminya memperjualbelikan video tak senonoh itu, tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya.