Kabar Gembira, PNS Dapat Biaya Perjalanan Dinas, Eselon I Dapat Biaya Penginapan sampai Rp8,72 Juta

Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024


zoom-inlihat foto
Pencairan-THR-PNS-2021.jpg
via Sripoku
Ilustrasi PNS atau pegawai negeri sipil


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil atau PNS Indonesia.

Mereka akan mendapatkan biaya perjalanan dinas, uang makan penambah imunitas, lembur.

Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan sejumlah aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024.

Ada beberapa hal terkait biaya yang diatur oleh pemerintah sesuai dengan peraturan tersebut.

Permenkeu ini juga mengatur mengenai biaya perjalanan dinas para PNS untuk tahun anggaran 2024.

Baca: Segini Besaran Uang Lembur PNS & Honorer 2024, Khusus PNS Ada Uang Makan Penambah Imunitas

Baca: Ridwan Kamil Sayangkan Husein Guru Muda Pangandaran Mundur sebagai ASN: Jadi PNS Itu Susah

Standar biaya masukan untuk perjalanan dinas sesuai peraturan ini disesuaikan besarannya berdasarkan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis ketentuan tersebut sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (12/5/2023).

Sebagai contoh PNS yang berada di DKI Jakarta, memiliki besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp530.000 untuk dinas luar kota, Rp210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp160.000 untuk pelatihan atau diklat.

Selanjutnya, para pejabat eselon II ke atas mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi.

Untuk perjalanan luar kota, besarannya ialah Rp150.000 bagi pejabat eselon II, Rp200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp250.000 untuk pejabat negara.

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Tribunnews.com)

Aturan ini juga mengatur biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan.

Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, biaya penginapan pejabat negara atau pejabat eselon I sebesar Rp8,72 juta, pejabat eselon II sebesar Rp2,06 juta, pejabat eselon III atau golongan IV Rp992.000, dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sebesar Rp730.000.

Diatur juga biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri yang disesuaikan berdasarkan golongan dan negara tujuan.

Contoh, untuk perjalanan dinas ke Amerika Serikat, besaran uang harian yang diterima sebesar 659 dolar AS per hari untuk golongan A, 563 dolar AS golongan B, 505 dolar AS golongan C, dan dolar AS golongan D.

Diberlakukan pula pengaturan uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang besarannya disesuaikan provinsi dan jenis rapat.

Komponen lain yang diatur dalam Permenkeu ini adalah biaya uang lembur PNS untuk tahun anggaran 2024.

Dalam ketentuan tersebut, besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan.

Baca: Profil Husein Ali Rafsanjani, ASN Muda di Pangandaran yang Mengundurkan Diri, Ternyata Guru Musik

Baca: Ini Besaran THR PNS 2022 & Gaji ke-13 yang Bakal Cair dalam Waktu Dekat

Untuk PNS golongan I mendapatkan uang lembur sebesar Rp18.000 per jam, golongan II Rp24.000 per jam, golongan III Rp30.000 per jam, dan golongan IV Rp36.000 per jam.

Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS. Untuk PNS golongan I dan II besarannya sebesar Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved