Ibunda AG Setelah Sang Putri Divonis 3,5 Tahun Penjara : Biarkan Dia Mengalami Kasih Tuhan

Dirinya memohon kepada Tuhan agar AG mendapatkan pelajaran berharga setelah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap D


zoom-inlihat foto
Istimewa-via-Tribun-Sultra.jpg
Istimewa via Tribun Sultra
AG, Mantan Pacar Mario Dandy Satrio


Sementara, AG dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memperhatikan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ucap hakim melanjutkan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved