TRIBUNNEWSWIKI.COM - IV (59), ibunda AG (15), sudah lelah menghadapi kasus yang menimpa putrinya.
Dirinya memohon kepada Tuhan agar AG mendapatkan pelajaran berharga setelah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
"Saya minta kepada Tuhan biar anak saya bisa mengalami kasih Tuhan. Saya tahu Tuhan tidak pernah meninggalkannya sendiri," ungkap IV dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, apa yang dialami AG saat ini menjadi sebuah peringatan bagi sang anak.
Maka, IV berpesan AG untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
"Saya sampaikan, ‘Dek mungkin ini waktunya Tuhan untuk kita lebih dekat dengan Dia’," ujar IV.
"Saat ini kamu kalau lagi di kamar sendiri, tanya sama Tuhan, dekatkan diri sama Tuhan. Jalannya Tuhan untuk kita seperti ini, Dek'," sambung dia.
IV sudah berserah diri kepada Tuhan dengan cobaan yang dihadapinya.
"Saya serahkan semuanya ke tangan Tuhan, Tuhan sanggup melakukan segala sesuatu dan tidak ada rencana-Nya yang gagal. Saya percaya itu. Kalau Tuhan izinkan ini semuanya, saya percaya bahwa Tuhan bisa menyelesaikan semuanya dengan baik," tutur IV.
Baca: Mengaku Dilecehkan, AG Resmi Laporkan Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan ke Polisi
Seperti diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario diketahui menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah setelah mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Selanjutnya, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Keduanya ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga yang berperan merekam penganiayaan oleh Mario.
Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Adapun penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.