Teddy Bisa Senyum Lebar, Hotman Paris Bersyukur Kliennya Tak Divonis Mati: Perjuangan Masih Panjang

Pengacara kondang, Hotman Paris mengungkapkan rasa syukurnya karena kliennya, Irjen Teddy Minahasa tidak dijatuhi vonis hukuman mati


zoom-inlihat foto
pengacara-hotman-paris-hutapea-55454.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hotman Paris Hutapea


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris mengungkapkan rasa syukurnya karena kliennya, Irjen Teddy Minahasa tidak dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim Jon Sarman Saragih.

Rasa syukur itu diungkapkan Hotman Paris setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Hotman Paris bersyukur Teddy Minahasa hanya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.

"Syukur bukan hukuman mati, itu dulu. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.

"Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK (peninjauan kembali)," imbunya.

Baca: Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Senyum Sumringah Divonis Seumur Hidup

Hotman Paris juga memastikan bahwa timnya akan mengajukan banding agar Teddy bisa mendapat hukuman yang lebih ringan dari vonis penjara seumur hidup.

"Sudah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," kata dia.

Senyum sumringah Irjen Teddy Minahasa setelah lolos dari hukuman mati. Ia divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Senyum sumringah Irjen Teddy Minahasa setelah lolos dari hukuman mati. Ia divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (Tribunnews)

Teddy Minahasa sendiri bisa tersenyum lebar setelah lolos dari hukuman mati.

Momen itu terjadi ketka Teddy menghampiri Hotman Paris pasca hakim memvonis dirinya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kala itu, Teddy menyalami satu persatu tim kuasa hukumnya.

Kemudian, jenderal bintang dua ini melambaikan tangannya dan tampak cengar-cengir saat menoleh ke arah para awak media.

Baca: Sang Klien Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Tak Terima

Untuk diketahui, Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.

Teddy dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Gara-gara Cicilan (2025)

    Gara-gara Cicilan adalah sebuah film drama komedi Indonesia
  • Film - What's Up with

    What's Up with Secretary Kim? adalah sebuah film
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved