Nasional

Sang Klien Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Tak Terima

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba.


zoom-inlihat foto
TRIBUNNEWScom-Herudinvia-KOMPAScomds.jpg
TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
Hotman Paris dan Teddy Minahasa. Per Senin (24/10/2022), Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum baru Teddy Minahasa. Simak profilnya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Teddy Minahasa resmi divonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.

Namun, sang kuasa hukum, Hotman Paris menilai vonis tersebut salah total.

"Putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," tutur Hotman Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.

Hal itu lantaran Majelis Hakim tidak mempertimbangkan tidak adanya bukti terkait penjualan narkoba oleh Teddy Minahasa.

Padahal Teddy Minahasa sebelumnya sempat meminta agar anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

"Kan 28 September sudah, musnahkan, tapi 3 Oktober masih dijual itu sama sekali tidak dipertimbangkan," sambungnya.

Tak hanya itu, pengacara kondang tersebut pun meragukan kualitas alau bukti mengenai peristiwa penukaran dan penyetoran uang.

Baca: Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Senyum Sumringah Divonis Seumur Hidup

Terlebih, ia menganggap alat bukti itu hanya berasal dari keterangan satu saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

"Hanya satu keterangan dari terdakwa lain yang dia katakan gitu supaya bisa diringankan," kata dia.

Vonis Teddy Minahasa

Senyum sumringah Irjen Teddy Minahasa setelah lolos dari hukuman mati. Ia divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Senyum sumringah Irjen Teddy Minahasa setelah lolos dari hukuman mati. Ia divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (Tribunnews)

Majelis Hakim telah membacakan vonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Baca: Teddy Minahasa Disebut Banyak Bantu Pengaduan Rakyat Kecil, Hotman Paris: Saya Sudah Kenal Teddy

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Gara-gara Cicilan (2025)

    Gara-gara Cicilan adalah sebuah film drama komedi Indonesia
  • Film - What's Up with

    What's Up with Secretary Kim? adalah sebuah film
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved