TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bekas Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, tersenyum sumringah setelah lolos dari hukuman mati dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Irjen Teddy Minahasa divonis penjara sumur hidup dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Momen Irjen Teddy Minahasa tersenyum sumringah itu terjadi saat ia menghampiri Hotman Paris, kuasa hukumnya, setelah hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis dirinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Saat itu, jenderal bintang dua ini menyalami satu persatu tim kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris.
Setelah itu, polisi terkaya di Indonesia ini melambaikan tangannya kepada para awak media.
Teddy Minahasa juga tampak cengar-cengir saat menoleh ke arah awak media.
Baca: Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra
Hakim Jon Sarman Saragih telah menjatuhakn vonis seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
Hakim menilai bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Hanya Terdiam Seribu Bahasa
Hakim Jon Saradgih juga menyampaikan bahwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk tindakan Teddy.
Hal yang memberatkan Teddy yaitu tak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Selain itu, perbuatan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba juga menjadi poin pemberat karena telah merusak nama baik institusi Polri
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Teddy belum pernah dihukum.
Jon Sarman Saragih juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy selama berkarier di Polri.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini