Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Jon Saradgih juga menyampaikan bahwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk tindakan Teddy.
Hal yang memberatkan Teddy yaitu tak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Baca: Sosok Irish Bella, Istri Ammar Zoni Pesinetron yang Saat Ini Terjerat Kasus Narkoba
Baca: Teddy Minahasa Disebut Banyak Bantu Pengaduan Rakyat Kecil, Hotman Paris: Saya Sudah Kenal Teddy
Selain itu, perbuatan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba juga menjadi poin pemberat karena telah merusak nama baik institusi Polri
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Teddy belum pernah dihukum.
Jon Sarman Saragih juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy selama berkarier di Polri.
Hotman Paris Tak Terima Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa resmi divonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.
Namun, sang kuasa hukum, Hotman Paris menilai vonis tersebut salah total.
"Putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," tutur Hotman Paris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.
Hal itu lantaran Majelis Hakim tidak mempertimbangkan tidak adanya bukti terkait penjualan narkoba oleh Teddy Minahasa.
Padahal Teddy Minahasa sebelumnya sempat meminta agar anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
"Kan 28 September sudah, musnahkan, tapi 3 Oktober masih dijual itu sama sekali tidak dipertimbangkan," sambungnya.
Tak hanya itu, pengacara kondang tersebut pun meragukan kualitas alau bukti mengenai peristiwa penukaran dan penyetoran uang.
Terlebih, ia menganggap alat bukti itu hanya berasal dari keterangan satu saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Hanya satu keterangan dari terdakwa lain yang dia katakan gitu supaya bisa diringankan," kata dia.
(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)