TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aset milik perwira polisi AKBP Bambang Kayun sebesar Rp 12,7 miliar disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset AKBP Bambang Kayun tersebut disita selama proses penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
“Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar,” kata Ali Fikri, dikutip dari Kompas.
Aset belasan miliar milik AKBP Bambang Kayun tersebut terdiri dari berbagai bentuk.
Mulai dari obligasi, sejumlah uang di dalam deposito, rumah, hingga rekening bank atas nama Bambang Kayun dan orang kepercayaannya.
Baca: Mario Dandy Bungkam saat Ditanya tentang Bapaknya yang Dijadikan Tersangka oleh KPK
Baca: Profil Donald Trump, Eks Presiden AS yang Didakwa 34 Dakwaan Sekaligus, Ada Kasus Suap Model Porno
Ali Fikri mengungkapkan harapan agar permintaan KPK dipenuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan mendatang.
“Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” lanjut Ali Fikri.
KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dugaan suap dan gratifikasi berikut Bambang Kayun dari Tim Jaksa KPK ke pengadilan.
Jaksa menilai semua berkas perkara Bambang Kayun sudah lengkap.
“Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
Perlu diketahui, AKBP Bambang Kayun adalah tersangka dugaan suap kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Perwira olisi AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar.
Suap dan gratifikasi tersebut dikatakan didapat dari pihak swasta bernama Emilya Said dan Herwansyah.
Kasus tersebut muncul ke permukaan saat kedua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.
Salah seorang kerabat lalu mengenalkan mereka kepada Bambang Kayun.
Saat itu, Bambang Kayun sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
AKBP Bambang Kayun lalu memberikan sejumlah bantuan dan saran kepada Emilya Said dan Herwansyah yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Siapa AKBP Achiruddin Hasibuan? Polisi yang Anaknya Aniaya Ken, Datang & Marah-marah di Rumah Korban
Baca: Polisi Selidiki Kaki Tangan yang Ikut Terlibat dalam Kasus Narkoba Yoo Ah In
Keduanya pun disebut bersikap kooperatif sampai akhirnya melarikan diri ke luar negeri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.
Sebab, Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri ke luar negeri.
Sebagai informasi, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto adalah perwira menengah (pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jabatan terakhirnya di Korps Bhayangkara adalah Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Pria yang akrab disapa AKBP Bambang Kayun ini terpaksa harus meninggalkan jabatannya setelah ia terjerat kasus korupsi.
AKBP Bambang Kayun Lahir di Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), pada tanggal 30 Mei 1970.
Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.
Itu artinya, AKBP Bambang Kayun adalah rekan satu angkatan Irjen Pol. Teddy Minahasa di Akpol.
Karier AKBP Bambang Kayun sudah cukup malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Semasa dinasnya, sejumlah jabatan penting sudah pernah ia emban.
Ia tercatat pernah menjadi Kasat Serse Polresta Pontianak.
Pamen Polri ini juga sempat menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok.
Selain itu, ia juga pernah didapuk menjadi Kasat I Dir Reskrim Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Bambang Kayun juga pernah menjabat sebagai Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri.
Tak sampai di situ, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terakhir, ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)