Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aturan ganjil genap ialah kebijakan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Sehingga, jika pelat nomor kendaraan angka terakhirnya ganjil, hanya boleh berkendara dengan kendaraan itu pada tanggal ganjil saja.
Sedangkan, jika pelat nomor terakhirnya genap, maka hanya boleh berkendara di tanggal genap saja.
Penyebab #
Peraturan tersebut kerap diterapkan di ibu kota Jakarta lantaran lalu lintasnya yang sering macet.
Baca: Etilen Oksida
Lantaran jalan raya yang sering kali macet dan padat oleh berbagai macam kendaraan.
Diterapkanlah peraturan ini yang dinilai lebih baik daripada peraturan sebelumnya.
Jadwal #
Kebijakan ganjil-genap diberlakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Untuk menentukan pelat ganjil genap ini mudah, angka 0,2,4,6,8, dan seterusnya dianggap pelat nomor kendaraan genap.
Sedangkan, angka 1,3,5,7,9, dan seterusnya adalah pelat nomor kendaraan ganjil.
Berikut ini aturan pelat nomor ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta.
Baca: Valentin Castellanos
- Berlaku pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
- Berlaku pada jam 07:00 hingga 10:00 WIB dan 16:00 hingga 20:00.
- Tanggal ganjil, berarti yang boleh lewat hanya pelat nomor ganjil.
- Tanggal genap, berarti yang boleh lewat hanya pelat nomor ganjil.
- Titik lokasi penerapan, Jalan MH Thamrin, Jendral Sudirman, dan Gatot Subroto.
Pengecualian #
Meski aturan ganjil-genap sering diterapkan, namun hal itu tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat tinggi negara, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, sepeda motor (kecuali di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin), angkutan barang, dan angkutan umum.
Baca: PPKM Level 1-3
Sanksi #
Terdapat dua sanksi bagi pelanggar kebijakan ganjil-genap, yakni sanksi slip merah dan sanksi slip biru.
1. Sanksi Slip Merah
Sanksi slip merah menyebabkan pelanggarnya harus mengikuti proses sidang terlebih dahulu agar bebas dari penilangan.
Keputusan sanksinya ditetapkan oleh pihak hakim seperti persedingan pada umumnya.
2. Sanksi Slip Biru
Bagi orang yang melanggar peraturan ini maka bisa memilih sanksi slip biru.
Artinya, ketika melanggar maka pelanggar harus menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta harus menanggung denda sebesar lima ratus ribu rupiah.
Denda itu dapat dibayarkan melalui bank dengan menunjukkan surat bukti tilang. (1)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
| Nama | Aturan ganjil genap |
|---|