Sementara ketiga terdakwa lain ( Sambo, Putri, dan Ricky Rizal) mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” imbuh dia.
Sedangkan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada E, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis paling rendah, yakni 1 tahun 6 bulan.
Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Untuk Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)