Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun Usai Ajukan Banding Tapi Ditolak

Susul sang suami, banding Putri Candrawathi ditolak dan tetap mendaatkan hukuman 20 tahun penjara


zoom-inlihat foto
Putri-Candrawathi-Ibaaas.jpg
Kolase/Istimewa
Putri Candrawathi, Istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Sebagai informasi, vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Seperti yang diketahui vonis sebelumnya menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

(TRIBUNNEWS/TRIDikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

Baca: Sindiran Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Curi Uang Rp 200 Juta dan HP Brigadir J : Nenek Putri

Baca: Vonis untuk Ferdy Sambo : Hukuman Mati

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ajukan banding

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ajukan banding atas vonis yang mereka terima atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Informasi terkait empat tersangka pembunuhan berencana ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” jelas Djuyamto, dikutip dari Kompas.

Pengajuan banding dilakukan di hari berbeda oleh keempat terdakwa.

Diketahui Kuat Maruf mengajukan banding pada 15 Februari 2023.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved