Agnes Gracia Tak Terima Dapat Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Padahal Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Mantan Mario Dandy, Agnes Gracia, tak terima mendapat hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora


zoom-inlihat foto
Tribunnews-via-Tribun-Sumsel-75wdg.jpg
Tribunnews via Tribun Sumsel
Alasan Hakim Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Berat Terencana


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Agnes Gracia alias AG, mantan Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara.

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) beberapa waktu lalu.

Alasan Agnes Gracia divonis 3 tahun 6 bulan penjara oelh hakim lantaran terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Sri Wahyuni Batubara.

"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," tambah hakim.

Baca: Agnes Gracia Dituding Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Sebut Karena Disuruh Mario Dandy

Baca: Hesti Purwadinata Ngaku Tak Ikhlas Bayar Pajak Usai Kasus Rafael Alun dan Mario Dandy Viral

Mantan Mario Dandy ini terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.

Namun karena Agnes Gracia masih anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yaitu 6 tahun penjara.

Meskipun sudah mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak Agnes Gracia masih keberatan dengan tuntutan jaksa.

Bhirawa J. Arifi, kuasa hukum Agnes Gracia, mengungkapkan bahwa Mario Dandy perlu dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya, tapi tidak dengan kliennya.

Pelaku utama dalam kasus penganiayaan David Ozora, kata Bhirawa, adalah Mario Dandy, sedangkan Agnes Gracia bukan.

Jadi pihaknya merasa keberatan dengan tuntukan JPU yang memberikan hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.

Lagi-lagi nama Agnes viral di media sosial (medsos). Pacar Mario Dandy Satrio itu bahkan menjadi trending topik Twitter.
Lagi-lagi nama Agnes viral di media sosial (medsos). Pacar Mario Dandy Satrio itu bahkan menjadi trending topik Twitter. (Istimewa via Tribun Sultra)

Hal tersebut diungkapkan Bhirawa pada Minggu (9/4/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.

"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa,

"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.

Bhirawa menilai sah-sah saja jika AGH divonis hukuman lebih berat, jika memang ia pelaku utama.

Namun, faktanya berbeda, AGH bukan pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.

"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Kuasa Hukum David Sebut Agnes Gracia Sering Bohong di Persidangan

Kuasa hukum DavidOzora, Mellisa Anggarini, menyebut Agnes Gracia atau AG sering berbohong di persidangan.

Kebohogan Agnes Gracia, kata Mellisa, menjadi keuntungan bagi keluarga David Ozora.

Mellisa menuturkan, jaksa penuntut umum ( JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.

Hal tersebut disampaikan Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

"Kami lihat anak berkonflik dengan hukum AG masih kerap berbohong di persidangan,"

"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," papar Mellisa Anggraini, dikutip dari Tribun Jateng.

Agnes Gracia Disebut Tidak Benar-benar Menyesal

Mellisa menyebut, permintaan maaf mantan Mario Dandy itu di persidangan agaknya tak serius akibat dari sederet kebohongannya.

Agnes Gracia juga disebut tidak tulus dan benar-benar menyesal saat meminta maaf.

"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," lanjut  Mellisa.

Adapun PN Jakarta Selatan menggelar nota pembelaan atau pleidoi, replik, serta duplik dalam agenda sidang hari ini.

Ketiga agenda tersebut disatukan dalam satu waktu karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki waktu lagi untuk melakukan persidangan di kemudian hari.

Baca: Rafael Alun Trisambodo Diduga Dapat Gratifikasi Selama 12 Tahun hingga Puluhan Miliar

Baca: Mario Dandy Bungkam saat Ditanya tentang Bapaknya yang Dijadikan Tersangka oleh KPK

Menurut Selatan Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, sidang vonis terdakwa anak Agnes Gracia wajib digelar pada Senin (10/4/2023).

"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto, Kamis.

Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dan pembelaan dari kedua belah pihak hari ini, maka sidang terdakwa anak AG hanya menyisakan pembacaan putusan seperti yang diperkirakan Djuyamto.

Kelak putusan atau vonis terhadap terdakwa anak Agnes Gracia akan dihelat pada Senin (10/4/2023).

Sebelumnya diberitakan, Agnes Gracia alias AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Agnes Gracia telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.

AG (15) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). /Foto: Ist
AG (15) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). /Foto: Ist (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)


Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.

Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Jaksa penuntut umum ( JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara tersebut pada Rabu (5/4/2023), dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amar tuntutan Agnes Gracia dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi setelah persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," kata Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari Tribun Jabar.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

(TRIBUN SUMSEL/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijatuhkan Hukuman Seberat-beratnya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved