"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara. "
Sudah Ditangkap
Anak pejabat pajak yang diduga melakukan penganiayaan ini diketahui sata ini sudah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
"Sudah (ditangkap)," ujar Ade, dikutip dari Tribun Jakarta.
Mario Dandy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih blm dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," lanjutnya.
Drama Rafael Alun Trisambodo
Drama panjang kisah eks ejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo makin berlanjut.
Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi uang oleh KPK ini kini kembali kejutkan masyarakat Indonesia.
Ayah tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo, ini diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Gratifikasi yang diterima mulai sejak 2011 sampai 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rafael Alun ini ditemukan oleh KPK.
KPK juga mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” jelas Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri pun menjelaskan saat ini tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledagan di rumah Rafael Alun Trisambodo.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” lanjutnya, dikutip dari Kompas.
Untuk diketahui, bukti permulaan tersebut, kata Ali Fikri, adalah uang dalam safe deposit box.
Ia mengungkapkan, dalam kasus gratifikasi yang terpenting yaitu penerimaan oleh terduga pelaku.
Adapun jumlah uang yang diterima hanya menjadi pintu masuk KPK untuk menyidik lebih dalam perbuatan korupsi terduga pelaku.