Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa ? Begini Penjelasannya

Inilah hukum mencicipi makanan saat sedang berpuasa, simak lengkapnya dalam artikel berikut ini


zoom-inlihat foto
IST-via-Tribunnews.jpg
IST via Tribunnews
Ilustrasi Mencicipi Hidangan Berbuka Puasa. Bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa? Ini penjelasannya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perkara mencicipi makanan atau masakan saat berpuasa hingga saat ini masih banyak yang belum paham.

Ada sebagian yang berpendapat mencicipi makanan atau masakan pada siang hari ketika sedang berpuasa membatalkan puasa.

Akan tetapi ada juga yang percaya mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa?

Hal ini dijelaskan langsung oleh wakil rektor bidang kemahasiswaan dan kerjasama (IAIN Surakarta), Dr. H. Syamsul Bakri, M.Ag melalui kanal YouTube Tribunnews.com.

Menurut Syamsul Bakri, mencicipi makanan saat berpuasa dinilai tidak membatalkan puasa, namun dengan berbagai syarat.

"Yang membatalkan puasa adalah ketika seseorang melakukan aktivitas makan, minum, atau beberapa hal yang membatalkan puasa. Mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa," ujar Syamsul Bakri.

Baca: Penjelasan Tentang Hukum Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadan

Baca: Benarkah Sikat Gigi Bikin Batal Puasa? Simak Penjelasan MUI

Lebih lanjut Syamsul Bakri menjelaskan jika mencicipi makanan merupakan hal yang makruh.

"Mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh. Itu tidak dianjurkan tapi tidak sampai membatalkan puasa," jelas Syamsul Bakri.

Syamsul Bakri menerangkan beberapa pengecualian terhadap para juri masak untuk menjamin makanan tersebut enak dimakan banyak orang.

Meski begitu, ada syaratnya untuk dapat mencicipi makanan.

Ilustrasi mencicipi masakan.
Ilustrasi mencicipi masakan. (IST via TribunMedan (Tribun Kaltim))

Syamsul Bakri menjelaskan jika makanan yang dicicipi harus dimuntahkan kembali, tidak ditelan.

Hal ini tidak dianjurkan pada orang yang tidak memiliki kepentingan memasak.

Sementara itu, Dr. M. Rahmawan Arifin, akademisi IAIN Surakarta, menjelaskan bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketakwaan.

Oleh sebab itu, setiap muslim harus mengetahui bahwa semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang ke dalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Dijelaskannya, ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Dalam konteks tersebut dijelaskan bahwa mencicipi atau menghirup aroma makanan tidak membatalkan puasa.

Namun, dalam mencicipi masakan tersebut haruslah benar-benar didasarkan pada kebutuhan untuk menjamin kualitas makanan atau masakan.

"Kita harus kembali pada niat yang awal, bahwasanya selama mencium atau mencicipi makanan didasarkan kebutuhkan kita untuk memastikan makanan kita lezat," kata Rahmawan dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Baca: Hukum Sengaja Mandi di Siang Hari, Benarkah Bisa Batalkan Puasa ? Cek Lengkapnya di Sini

Baca: 7 Menu Takjil Buka Puasa Berbahan Dasar Kurma Serta Manfaatnya untuk Tubuh

"Makanan kita sesuai dengan standar, tidak terlalu asin tidak telalu manis, dan memang layak untuk disajakan untuk buka puasa, maka diperbolehkan selama memang tidak ada niat apapun untuk membatalakan puasa" katanya.

Rahmawan mengatakan Allah telah memberikan hal-hal yang sangat mudah dalam beragama.

"Kita berjalan tiba-tiba mencium aroma makanan, jangan pernah berpikir untuk sanksi dan ragu bahwasanya puasa kita batal atau tidak."

"Lanjutkan puasa Anda, selama memang tidak ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokan," katanya menjelaskan.

Pembatal puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.

1. Makan dan minum dengan sengaja

Ilustrasi Makan Dengan Sengaja
Ilustrasi Makan Dengan Sengaja (Tribunjualbeli.com)

Orang yang makan dan minum pada siang hari pada bulan Ramadan puasanya akan batal.

Dengan demikian, orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.

Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama suami-Istri pada siang hari

Melakukan hubungan suami istri pada siang hari pada bulan Ramadan juga merupakan hal membatalkan puasa.

Yang melakukannya wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan dan wajib membayar kifarah.

Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

3. Keluar mani karena bercumbu

Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya pada hari yang lain.

Yang dimaksud bercumbu di sini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.

Sementara itu, jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.

Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.

Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).

Baca: Sikat Gigi Bikin Batal Puasa? Begini Penjelasan MUI

Baca: Tips Menu Sahur Agar Kuat Puasa Seharian, Lengkap dengan Resep Masakan Praktisnya

4. Keluar haid dan nifas

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.

Sedangkan dilansir kalsel.kemenag.go.id, berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Ilustrasi siklus menstruasi
Ilustrasi siklus menstruasi (babyologist.com)

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Murtad

Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan, misalkan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Itu tadi adalah 6 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benarkah Mencicipi Masakan Tak Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya dan Mencicipi Makanan atau Masakan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved