TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sikat gigi dapat membatalkan puasa, termasuk di bulan Ramadan, benarkah demikian?
Seperti diketahui, muslim yang memenuhi kriteria wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan, dari fajar hingga matahari terbenam.
Beberapa hal pun dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum.
Lantas, bagaimana dengan menyikat gigi?
Penjelasan MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan, Umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan kegiatan tersebut tidak membatalkan puasa.
"Kalau dilakukan sebelum Zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, dikutip dari Kompas.com.
Namun, hukum menggosok gigi saat puasa berubah menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu Zuhur.
"Kalau setelah Zuhur hukumnya makruh, artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil.
Baca: Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadan? Begini Hukumnya
Baca: Menjelang Bulan Ramadan, Simak Rekomendasi Menu Puasa untuk Anak, Hindari Sajian Instan
Meski demkian, Cholil menjelaskan, puasa menjadi batal jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi tertelan.
"Kalau airnya tertelan, ya membatalkan puasa, karena tidak boleh masuk ke dalam," kata Cholil.
"Oleh karena itu, pada saat puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuhnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)