Ayah David Sambut Penangkapan Agnes Lewat Cuitan Twitter: Selamat Bergabung dengan yang Lain

Akhirnya Agenes Gracia Haryanto alias AGH kini ditahan oleh pihak kepolisian, antisipasi kabur dan hilangkan barang bukti


zoom-inlihat foto
Cuitan-ayah-David-korban-penganiayaan-Mario-Dandy-Satriyo.jpg
Tangkap Layar Twitter
Cuitan ayah David korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo


Boris Tampubolon, Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), menilai tidak tepat juga jika menjadikan Agens Gracia sebagi tersangka atas desakan publik.

Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David
Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David (Istimewa/Twitter)

Namun jika penyidik bisa menemukan bukti Agnes Gracia ikut terlibat,

"Hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah," kata Boris, dikutip dari Kompas, Minggu (26/2/2023).

Baik itu ikut merencanakan penganiayaan tersbut misalnya, maka AG bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Karena berarti ia juga terlibat (turut serta). Tetapi kalau tidak ditemukan bukti, maka tidak bisa ditersangkakan," ujar Boris.

Agnes Gracia, kata Boris, bisa saja ditetapkan jadi tersangka walaupun dia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Pacar Mario Dandy Striyo ini bisa ditetap jadi tersangka jika dari hasil pemeriksaan kepolisian ditemukan fakta atau bukti ada keterlibatan Agens Gracia ikut merencanakan penganiayaan tersbut.

"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.

Agnes Gracia bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut sesuai dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Naik Rubicon Mati Pajak

Hal miris terjadi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.

Diketahui ternyata Mario Dandy memakai mobil Rubicon saat melakukan penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

Mirisnya Rubicon yang dikendarai oleh anak pejabat pajak tersebut justru mati pajak.

Tak sampai di situ mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario yang belum terdaftar dalam LHKPN ayahnya.

Dalam daftar kekayaan Rafael Alun Trisambodo tidak terdaftar soal kepemilikan mobil Rubicon hitam tersebut.

Justru hanya mobil Toyota Camry tahun 2008 dengan harga Rp 125 juta serta Toyota Kijang seharga Rp 300 juta yang ditulis dalam LHKPN.

Bahkan mobil Rubicon mati pajak tersebut juga menggunakan nomor plat palsu.

Baca: Rafael Alun Trisambodo

Baca: Rafael Alun Trisambodo Dipecat Usai Kasus Anaknya yang Terlibat Penganiayaan juga Pamer Harta Viral

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Saat itu mobi ini menggunakan pelat nomr ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade Ary.

Sementara pelat yang diduga asli bernomor B 2571 PBP dan telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan pelat nomor asli dan palsu Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam saat menunjukkan pelat nomor asli dan palsu Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) (Kompas.com / Dzaky Nurcahyo)




Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved