TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari Ditjen Pajak akhirnya menyita perhatian DPR.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan Indonesia merupakan negara hukum.
Hal ini menjadi dasar semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
Santoso meminta anak dari pejabat pajak tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia yakin Polri akan profesional dan menindak anak dari pejabat pajak yang melakukan penganiayaan pada anak petinggi GP Ansor tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI tersebut pada Kamis (23/2/2023).
Baca: Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Anaknya Kena Kasus Penganiayaan, Punya Harta Rp56 Miliar
Baca: Pihak Gontor Buka Suara Terkait Kasus Tewasnya Santri Asal Palembang, Temukan Dugaan Penganiayaan
"Saya yakin Polri akan menindak pelaku karena Polri akan profesional dalam menangani perkara ini," kata Santoso, dikutip dari Tribunnews.
"Apapun jabatan orang tuanya, jika anaknya melakukan tindak pidana wajib hukumnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjut dia.
Bahkan nama Sri Mulyani, Menteri Keuangan juga diminta untuk tak melindungi pejabat ditjen pajak yang anaknya jadi tersangka penganiayaan tersebut.
"Dalam hal ini juga Menteri Keuangan jangan melindungi anak buahnya yang putranya melakukan tindak pidana," pinta Santoso.
Sosok Anak Ditjen Pajak yang Aniaya Anak GP Ansor, Naik Rubicon dengan Plat Palsu
Inilah tampang dari anak pejabat Ditjen pajak yang aniaya anak petinggi GP Anshor.
Anak pejabat Ditjen pajak, Mario Dandy Satriyo (20), akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan lantaran dirinya diduga menganiaya anak dari petinggi GP Ansor.
Bahkan dalam dugaan penganiayaan tersebut, korban dikabarkan mengalami koma.
Anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan itu melakukan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy menggunakan Rubicon dengan nomor polisi palsu saat melakukan aksinya.
Saat melakukan penganiayaan, pelaku memakai nopol B 120 DEN.
Sementara nomor plat asli mobil yang ia kendarai yakni B 2571 PBP.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak ini viral usai diposting di Twitter @LenteraBangsaa_ pada Selasa (21/2/2023).
Dalam unggahannya, akun itu menuliskan jika korban bernama David dianiaya hingga tak sadarkan diri dan harus dirawat di ruang ICU.
David merupakan putra dari pengurus pusat GP Ansor DKI Jakarta, Jonathan Latumahina.
Dalam thread tersebut pun dijelaskan pelaku utama adalah Mario Dendy Satriyo dan 2 rekannya.
"Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," tulis akun itu.
Mereka menjemput korban menggunakan mobil Rubicon hitam.
Pada Senin (20/2/2023), D sedang bermain di rumah temannya.
Lalu korban D mendapat pesan Whatsapp dari mantan pacarnya yang meminta bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar.
D kemudian mengirim lokasinya lewat Whatsapp.
Tak berapa lama, muncul mobil Jeep Rubicon hitam menunggu di depan.
Diketahui dalam mobil tersebut ada 3 pria dan 1 wanita.
Korban D tersbut lantas diajak masuk ke dalam mobil dan dibawa ke sebuah gang kosong.
Kemudian korban dihajar oleh dua pelaku saat sampai di gang kosong.
Pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap oleh polisi.
"Korban shareloc lokasi dia (rumah temannya), kemudian ada mobil jeep hitam tersebut sudah menunggu didepan (ada 4 orang didalam jeep) dan korban diajak ke sebuah gang kosong.
Disitu korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di polsek Pesanggrahan Jaksel," tulis pengunggah.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan dan segera dibawa ke RS Medika oleh ayah teman korban.
Bahkan hingga utas ini ditulis, korban dikabarkan belum sadarkan diri.
Pengunggah juga membagikan identitas pelaku, yaitu Mario Dandy Satriyo.
"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara. "
Anak pejabat pajak yang diduga melakukan penganiayaan ini diketahui sata ini sudah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
"Sudah (ditangkap)," ujar Ade, dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca: Empat Penyidik di Polres Bener Meriah Jadi Tersangka atas Kasus Penganiayaan hingga Tewasnya Tahanan
Baca: Sebelum Dianiaya, Ade Armando Berniat Buat Konten YouTube
Mario Dandy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka MDS telah ditahan.Korban masih blm dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," lanjutnya.
Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf Atas Kelakuan Anaknya
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo (20), akhirnya muncul ke permukaan.
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak) Jakarta Selatan II ini meminta maaf setelah anaknya pamer kekayaan di medsos.
Ayah Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka penganiayaan ini mengutarakan permintaan maafnya melalui video yang diterima wartawan, Kamis (23/2/2023).
Permintaan tersebut disampaikan Rafael Alun Trisambodo ke Kementerian Keuangan.
Ia menyebut peristiwa tersebut berpotensi menurunkan reputasi dan kepercayaan publik ke Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).
"Saya meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan karena kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini,"
"Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya. Terima kasih," jelas Rafael Alun Trisambodo, dikutip dari Kompas.
Seperti yang diketahui, kehidupan mewah anak Ditjen pajak ini menjadi sorotan setelah dirinya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor.
Mario Dandy sering memamerkan barang mewah yang dimilikinya di akun TikTok @mariodandys.
Nampak beberapa potret yang Mario Dandy yang menaiki motor Harley-davidson sampai mobil Jeep Rubicon yang ia gunakan saat menganiaya anak petinggi GP Ansor.
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Mencapai Rp56 Miliar
Rafael Alun Trisambodo adalah Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Ternyata ayah dari tersangka penganiayaan ini dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Agustus 2020 lalu.
Rafael Alun diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I sebelum menjabat Kepala Bagian Umum DJP Jaksel.
Tak hanya itu saja ayah Mario Dandy itu pun pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.
Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 M.
Adapun harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai 51 M.
Sedangkan untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta. Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Dari laporan yang tercatat tersebut, hal yang mengejutkan adalah ternyata mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo ketika melakukan penganiayaan juga Harley yang sering digunakan si anak tidak tercatat di LHKPN.
Rafael hanya memasukkan dua unit mobil dalam laporannya itu.
Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp 419.040.000.
Ayah Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor kini diperiksa oleh Kemenkeu dan internal Direktorat Jenderal Pajak.
Baca: Aksi 11 Satpam RS Kariadi Aniaya Pria Diduga Maling, Korban Ditendang & Dipukul
Baca: Dengan Selembar Kertas, Karyawan Resto Selamatkan Anak dari Penganiayaan Ayah Tiri
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
Sebagai informasi, ayah dari Mario Dandy ini adalah Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo merupakan pajabat di Kanwil DJP Jakarta.
Atas ulah anaknya tersebut, Rafael Alun Trisambodo dipanggil dan diperiksa.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," jelas Yustinus, dikutip dari Tribun Solo.
Yustinus Prastowo mengungkapkan pihaknya ikut prihatin dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh adak pejabat Ditjen Pajak itu.
Pihaknya juga mendorong perbuatan tersebut diproses secara hukum.
Bahkan Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani turut mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu tersebut.
Sri Mulyani pun ikut memberikan instruksi ke tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak tersebut.
"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya pun mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu sampai akhirnya menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu yang lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akan menindak tegas bagi mereka yang melanggar integritas terkait dugaan pelanggaran.
"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," ujarnya.
"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku."
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tulisnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)