TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung memiliki pendapat, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah berdasarkan aturan.
Berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) maka status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku tidak berlaku untuk pelaku perbuatan pidana.
Dalam kasus tetrsebut, jaksa penuntut umum menyebutkan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, dari konstruksi perkara dan peran para terdakwa, jaksa penuntut umum melihat status Richard sebagai pelaku perbuatan pidana, kendati juga dipertimbangkan sebagai yang mengungkap kasus atau JC.
“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil, dikutip dari program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, dengan peran Richard sebagai pelaku, sikap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang mendekat pelaku utama yaitu Ferdy Sambo sudah benar.
Hanya saja, Fadil mengatakna, jaksa penuntut umum tetap mengakomodasi rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku kepada Richard.
Fadil juga meminta masyarakat agar lebih memahami proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tidak terbawa emosi.
"Dalam hal pemberian keadilan itu, saya mohon kita melihat secara jernih, jangan kita terbawa emosi. Makanya saya sampaikan pada jaksa, menuntut harus rasional, jangan terbawa oleh kemauan publik,” papar Fadil.
"Cukup alasan kami menuntut 12 tahun itu bagi Eliezer karena kami memandang yang bersangkutan berjasa mengungkap kasus ini," lanjut Fadil.
Baca: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan yang Memberatkan
Fadil menjelaskan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.
"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ucap Fadil.
Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga adalah pelaku penembakan.
"Sehingga, ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujar Fadil.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard hukuman 12 tahun penjara pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)