TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar mengejutkan datang dari Putra Siregar, Bos PS Store.
Septia Yetri Opani atau yang biasa dipanggil Septia Siregar melayangkan gugatan cerai pada suaminya itu.
Gugatan cerai tersebut dilayangkan Septia Siregar pada Kamis, (29/12/2022).
Sidang cerai perdana Putra Siregar dan Septia Siregar akan digelar 5 Januari 2023 mendatang.
Kabar gugatan cerai yang dilayangkan ke Bos PS Store ini juga dikonfirmasi oleh Pihak Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Ira Puspita Sari selaku Humas PA Jaktim menjelaskan terkait kasus gugatan Septia Siregar.
Baca: Istri Putra Siregar Bantah Sang Suami Sedang Mabuk Saat Insiden Pengeroyokan di Kawasan Senopati
Baca: Diperiksa Polisi, Chandrika Chika Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Pengeroyokan Putra Siregar
"Iya pada hari ini ada gugatan cerai yang dilayangkan dari penggugatnya, atas namanya Septia Yetri Opani. Tergugatnya yaitu Putra Siregar. Ada masuk hari ini," jelas Ira Puspita, dikutip dari Kompas.
Pelaksanaan sidang perdana yang diselenggarakan 5 Januari mendatang juga disebut Ira.
"Tanggal 5 Januari," lanjutnya.
Persidangan pertama mengagendakan mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Namun Ira tak menjelaskan alasan terkait Septia Siregar melayangkan gugatan pada Bos PS Store tersebut.
"Untuk alasannya belum bisa disimpulkan, hanya bisa diberikan informasi, ada gugatan (dengan nomor perkara) 5657, yang diajukan ibu Septia Yetri Opani untuk materinya, belum bisa kami jelaskan," terang Humas PA Jaktim tersebut.
Sebagai informasi, Putra Siregar adalah pengusaha perdagangan berbagai merek handphone.
Usahanya dikenal luas lantaran harga yang ditawarkan sangat miring, baik kondisi baru maupun second.
Usahanya ini dinamai PS Store.
Akan tetapi, pada akhir Juli 2020 Putra Siregar ditetapkan menjadi tersangka dugaan menjual sejumlah ponsel ilegal.
Putra Siregar mengatakan jika dirinya dijebak.
Hingga 29 Juli 2020 polisi masih mendalami kasus ini.
Putra Siregar dikenal dengan usaha penjualan handphonenya PS Store.
Dia sering menggandeng artis Indonesia untuk mengadakan give away.
Baca: Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Baca: Sebut Rico Valentino Hampir Meninggal saat Dikeroyok, Putra Siregar: Saya Hanya Membela dan Melerai
Ponsel yang dia jual terkenal dengan harganya yang miring.
Putra Siregar menjual ponsel melalui situs khusus dan media sosial.
Lewat situs, Putra menyajikan beragam jenis ponsel, mulai dari iPhone dan Android.
Dia juga menjual tablet, laptop, dan aksesori.
Harga yang ditawarkan Putra lewat situs tersebut cukup miring dibanding distributor resmi.
Putra juga kerap menawarkan berbagai macam promo, diskon, hingga hadiah bagi para konsumennya.
Misalnya, dia pernah menyatakan bakal memberikan ponsel gratis sebanyak 100 unit dan uang cash Rp1 miliar.
Tak hanya akun media sosial PS Store, akun media sosial Putra Siregar juga ramai diikuti banyak orang.
Instagram Putra dengan username @putrasiregarr17 sudah diikuti 1,6 juta orang.
Sedangkan akun Youtubenya dengan nama Putra Siregar memiliki 1,4 juta subscribers.
Sebelum menekuni bisnis jual beli handphone, Putra Siregar juga pernah berjualan parfum.
Kontroversi
Pada 28 Juli 2020 Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan handphone illegal oleh Bea Cukai Jakarta.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan kedua dilakukan pada 27 Juli 2020 ke Kejaksaan Negeri.
Proses selanjutnya akan ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Selain itu, beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.
Ada pula jaminan yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh pihak Putra Siregar.
Uang senilai Rp 500 juta dan rumah senilai Rp 1,5 miliar menjadi jaminan.
Penyidik Bea dan Cukai DKI serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat PS dijerat pasal Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)