TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram dan TikTokers Chandrika Chika memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 21 April 2022.
Chika memenuhi panggilan tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari kasus pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino.
Chandrika Chika diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selama hampir 2 jam.
Chika yang tiba pukul 13.20 WIB, keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB.
Perempuan berusia 22 tahun itu menyampaikan bahwa seluruh pemeriksaannya berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.
"Alhamdulillah lancar ya," kata Chika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Baca: Chandrika Chika Diduga Jadi Penyebab Putra Siregar dan Rico Keroyok Pria, Berpotensi Jadi Tersangka?
Sementara itu, salah satu pria yang mendampingi Chika di pemeriksaan tersebut, Roofi Ardian, menyebut bahwa Chika mendapat 20 pertanyaan.
"Dua puluh pertanyaan," ucap Roofi.
Dikatakan Roofi, Chika telah menjawab semua pertanyaan dari penyidik.
Nantinya, kata Roofi, pihak kepolisian yang bakal menjelaskan kepada publik.
"Kita sudah menjelaskan seluruhnya, nanti pihak berwajib yang bisa mengklarifikasi," tutur Roofi.
"Kita pokoknya sudah menuntaskan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik untuk memberikan klarifikasi," tukasnya.
Baca: Putra Siregar
Seperti diketahui, bos PS Soter Putra Siregar dan artis Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Muhammad Nur Alamsyah (MNA) di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Insiden pengeroyokan tersebut dipicu usai teman perempuan Rico Valentino dan Putra Siregar mendatangi meja korban Muhammad Nur Alamsyah.
Perempuan yang mendatangi meja korban Muhammad Nur Alamsyah itu diduga kuat bernama Chandrika Chika.
Baca: Istri Putra Siregar Buka Suara soal Kasus Pengeroyokan: Suamiku Murni Belain Rico, Bukan Bela Wanita
Dari situ, Rico dan Muhammad Nur Alamsyah bertengkar, sedangkan Putra Siregar ikut membantu Rico Valentino.
Akibat perbuatannya, Putra dan Rico dijerat dengan pasal 170 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini