Pelaksanaan sidang perdana yang diselenggarakan 5 Januari mendatang juga disebut Ira.
"Tanggal 5 Januari," lanjutnya.
Persidangan pertama mengagendakan mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Namun Ira tak menjelaskan alasan terkait Septia Siregar melayangkan gugatan pada Bos PS Store tersebut.
"Untuk alasannya belum bisa disimpulkan, hanya bisa diberikan informasi, ada gugatan (dengan nomor perkara) 5657, yang diajukan ibu Septia Yetri Opani untuk materinya, belum bisa kami jelaskan," terang Humas PA Jaktim tersebut.
Sebagai informasi, Putra Siregar adalah pengusaha perdagangan berbagai merek handphone.
Usahanya dikenal luas lantaran harga yang ditawarkan sangat miring, baik kondisi baru maupun second.
Usahanya ini dinamai PS Store.
Akan tetapi, pada akhir Juli 2020 Putra Siregar ditetapkan menjadi tersangka dugaan menjual sejumlah ponsel ilegal.
Putra Siregar mengatakan jika dirinya dijebak.
Hingga 29 Juli 2020 polisi masih mendalami kasus ini.
Putra Siregar dikenal dengan usaha penjualan handphonenya PS Store.
Dia sering menggandeng artis Indonesia untuk mengadakan give away.
Baca: Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Baca: Sebut Rico Valentino Hampir Meninggal saat Dikeroyok, Putra Siregar: Saya Hanya Membela dan Melerai
Ponsel yang dia jual terkenal dengan harganya yang miring.
Putra Siregar menjual ponsel melalui situs khusus dan media sosial.
Lewat situs, Putra menyajikan beragam jenis ponsel, mulai dari iPhone dan Android.
Dia juga menjual tablet, laptop, dan aksesori.
Harga yang ditawarkan Putra lewat situs tersebut cukup miring dibanding distributor resmi.
Putra juga kerap menawarkan berbagai macam promo, diskon, hingga hadiah bagi para konsumennya.
Misalnya, dia pernah menyatakan bakal memberikan ponsel gratis sebanyak 100 unit dan uang cash Rp1 miliar.