TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masa hukuman penjara untuk mantan Perdana Menteri Myanmar, Aung San Suu Kyi, bertambah 7 tahun dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan Myanmar hari ini, Jumat, (30/12/2022).
Pada persidangan terbaru ini Suu Kyi dilaporkan mendapat lima dakwaan tindak korupsi dan terbukti bersalah. Persidangan itu digelar secara tertutup.
Informasi itu berasal dari sumber yang didapatkan Reuters. Namun, sumber itu tidak bersedia diungkapkan identitasnya. Sementara itu, juru bicara junta militer Myanmar belum bersedia buka suara.
Dengan vonis terbaru itu, total masa hukuman Suu Kyi setidaknya akan mencapai 26 tahun. Adapun hukuman maksimal untuk masing-masing dakwaan itu mencapai 15 tahun.
Suu Kyi ditangkap dalam kudeta pada bulan Februari 2021. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus yang berkaitan dengan persewaan dan penggunaan helikopter ketika dia masih berkuasa. Peraih Haidah Nobel Perdamaian itu kini ditahan oleh junta militer.
Baca: Aung San Suu Kyi Dapat Tambahan Hukuman Penjara 6 Tahun karena Kasus Korupsi
Negara-negara Barat mencela persidangan terhadap Suu Kyi dan menyebutknya sebagai persidangan palsu. Selain itu, pengadilan terhadap Suu Kyi dituding menjadi taktik junta militer menjauhkan lawan terbesar mereka.
Baca: Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi
Suu Kyi memimpin Myanmar selama 5 tahun dari tahun 2015. Selama satu tahun terakhir, Suu Kyi mendapat beberapa vonis pidana karena sejumlah pelanggaran atau tindak kejahatan. Menurut dia, hukuman itu tidak masuk akal.
Beberapa pelanggaran itu antara lain melanggar aturan pembatasan pada masa pandemi ketika sedang berkampanye, memiliki peralatan radio secara ilegal, melakukan penghasutan, melanggar UU kerasahasiaan negara, dan berupaya mempengaruhi komisi pemilihan.
Junta militer menegaskan bahwa sejumlah dakwaan itu sah dan Suu Kyi telah diadili oleh pengadilan independen.
Suu Kyi dilengserkan dari kekuasaannya atas dasar bahwa dia gagal menangani kekacuan saat pemilu tahun 2020. Pada pemilu itu partainya menang telak.
Baca: Langgar Aturan Pencegahan Covid-19, Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Aung San Suu Kyi di sini.