TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi (76) pada Rabu (27/4/2022).
Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya.
Peraih Nobel yang memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum dipaksa dari kekuasaan dalam kudeta pada awal 2021 itu telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran.
Jika terbukti bersalah dalam 18 pelanggaran tersebut, Aung San Suu Kyi bisa dijatuhi hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun.
Dikutip TribunnewsWiki dari CNN International, hakim di ibu kota Naypyidaw menjatuhkan putusan beberapa saat setelah pengadilan bersidang.
Kasus tersebut berpusat pada tuduhan bahwa Suu Kyi menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai senilai total $600.000 dari anak didiknya yang berubah menjadi penuduh, mantan kepala menteri Yangon Phyo Min Thein.
Baca: Aung San Suu Kyi
Baca: Langgar Aturan Pencegahan Covid-19, Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara
Suu Kyi telah membantah tuduhan itu dan menyebut tuduhan itu "tidak masuk akal."
Belum ada informasi yang jelas apakah Suu Kyi akan dipindahkan ke penjara.
Dia telah ditahan di lokasi yang dirahasiakan, di mana pemimpin junta Min Aung Hlaing mengatakan dia bisa tetap tinggal setelah vonis bersalah sebelumnya dalam kasus lain.
Komunitas internasional telah menolak persidangan sebagai lelucon dan menuntut pembebasannya segera.
Militer mengatakan Suu Kyi diadili karena dia melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.
Seorang juru bicara junta tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Sejak penangkapannya pada pagi hari kudeta 1 Februari tahun lalu, Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai kejahatan mulai dari pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara hingga penghasutan dan korupsi, tuduhan yang dikatakan para pendukungnya dibuat-buat untuk membunuh setiap peluang politik kembali.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini