Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Unsur Pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan

Menko Polhukan Mahfud MD menyebut tak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan.


zoom-inlihat foto
KOMPAScomAKOMPAScomArdito-Ramadhanrdito-Ramadhan.jpg
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD diwawancarai di Monumen Pancasila Sakti, Jakrta, Sabtu (1/10/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menegaskan tak ada unsur pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan.

Dia mengatakan mungkin ada pelanggaran HAM biasa.

Akan tetapi, diabelum bisa memastikan lantaran proses penyelidikannya masih berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD saat di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.

"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya.

Baca: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Sponsor Mengeluh Jika Pertandingan Tak Digelar pada Prime Time

Baca: Survey Sebut Makin Tinggi Pendidikan Makin Rendah Tingkat Percaya pada Polisi Bisa Urus Kanjuruhan

Kasus tragedi Kanjuruhan ini telah sampai ke tahap pelimpahan tahap II.

Penyidik melimpahkan 5 dari 6 tersangka juga barang bukti ke pihak Kejati Jatim pekan lalu.

Mereka adalah Abdul Haris Ketua Panpel Arema Arema FC dan Security Officer Suko Sutrisno.

Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait kisruh Partai Demokrat atas penunjukkan Moeldoko sebagai Ketua Demokrat versi KLB.
Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait kisruh Partai Demokrat atas penunjukkan Moeldoko sebagai Ketua Demokrat versi KLB. (Tribunnews)

Kemudian disusul 3 polisi, yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dikenai dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Seperti yang diketahui, laga Arema vs Persebaya yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (2/10/2022) malam WIB berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan skuad Singo Edan di kandang memantik emosi suporter Arema.

Para pemain kemudian berlari menuju ruang ganti setelah wasit meniup peluit panjang mereka.

Para pemain kedua klub tak sempat berbagi salam untuk penghormatan setelah pertandingan.

Pasalnya, suporter beranjak ke lapangan secara sporadis. 

Suporter yang turun ke lapangan berlari menuju ruang ganti untuk mengejar pemain, bahkan juga melempari dengan benda-benda tumpul.

Alat pertandingan dan fasilitas di dalam lapangan seperti bangku pemain, papan iklan, jaring gawang ikut menjadi pelampiasan kekecewaan.

Mobil polisi juga menjadi sasaran amukan massa.

Lewat akun resmi Persebaya di Twitter, mereka menjelaskan dalam kondisi aman usai laga.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved