TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nama Sahat Tua Simanjuntak saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Hal ini lantaran Wakil Ketua DPRD Jawa Timur ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dana hibah.
Sebelumnya Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas siapa sebenarnya sosok Sahat Tua Simanjuntak ?
Berikut Tribunnewswiki rangkum informasi terkait sosok Sahat Tua Simanjuntak yang dihimpun dari berbagai sumber.
Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) sejak tahun 2019 lalu.
Dia sudah menjadi anggota DPRD Jawa Timur sejak periode 2009-2014, kemudian 2014-2019, dan 2019-sekarang.
Perjalanan karier Sahat di dunia politik diawali pada 1998 silam saat dirinya menempuh studi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya).
Sosok pemberi inspirasi untuk terjun ke politik merupakan Ketua DPD Golkar Jatim Martono dan anggota DPR RI dari Golkar Anton Prijatno.
Pria Batak ini mengklaim sering berbicara dengan dua orang tersebut.
Termasuk soal yang dihadapi saat tegabung dalam Senat Mahasiswa.
Dari situlah, Sahat Tua Simanjuntak sempat menduduki jabatan sebagai Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Ubaya pada tahun 1990 silam.
Perjalanan politik anggota DPR Dapil 9 Jatim ini lantas berlanjut ke Golkar setelah memutuskan bergabung dengan partai ini sejak 1990.
Dilansir dari situs resmi DPRD Jatim, Sahat memulai karier politiknya lewat partai Golkar sejak tahun 1990 hingga akhirnya kini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim.
Pria berdarah batak yang lahir di Surabaya ini dikukuhkan menjadi pengurus DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Jawa Timur pada Oktober 2022 lalu.
Baca: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak Resmi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah
Baca: Aung San Suu Kyi Dapat Tambahan Hukuman Penjara 6 Tahun karena Kasus Korupsi
Sahat Tua Simanjuntak mengisi kursi kepemimpinan ketua sebelumnya yang telah berpulang, Gatot Lukito, sebagai Ketua LPM Jatim periode 2022-2027.
Sahat Tua Simanjuntak menjadi anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 9 meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu Sahat meraih suara 52.910 di Dapil Jatim 9 tersebut seperti dikutip dari laman KPU Jatim.
Bahkan diketahui, Sahat beberapa kali disebut gagal saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Gagal nyaleg tersebut dirasakan Sahat Tua Simanjuntak pada Pileg Jatim 1997 dan 1999 serta Pileg DPR RI 2004.
Diketahui, Sahat baru terpilih sebagai anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2008 mewakili daerah pemilihan (dapil) 1.
Sahat pun sempat ditunjuk sebagai Ketua Fraksi DPRD Jatim 2014-2019.
Bahkan juga berlanjut sampai menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Jatim hingga saat ini.
Selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat juga menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jatim periode 2020-2025.
Penetapan Sahat sebagai Sekretaris DPW Partai Jatim disahkan dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: SKEP-8/DPP/GOLKAR/IV/2020.
Sahat tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang jika ditotal semuanya bernilai Rp 7,4 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 1,5 miliar dalam LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada 2021.
Kader Golkar ini pun diketahui menyimpan beberapa mobil mewah.
Satu di antara mobil mewah yang Sahat miliki adalah Toyota Vellfire (2015) yang bernilai Rp 600 juta.
Mobil-mobiol lainnya seperti Toyota Voxy (2018) senilai Rp 430 juta dan Mercedes Benz E250 (2016) senilai Rp 700 juta.
Apabila ditotal, kekayaan yang dimiliki Sahat menyentuh angka Rp 10,7 miliar.
Seperti yang diketahui, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak resmi menjadi tersangka dugaan suap dana hibah.
Sebagai informasi, kader Partai Golkar ini menjadi tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga ikut menetapkan staf ahli Sahat berinisial RS serta dua orang dari pihak swasta.
Dua orang tersebut adalah AH, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator Pokmas (kelompok masyarakat).
Kemudian IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.
Aksi suap yang dijalankan ini supaya Pokmas tersebut memperoleh alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sahat dan RS berperan sebagai tersangka penerima suap.
Baca: Sosok Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Baca: Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung
Dua orang ini diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sedangkan dua tersangka lain, AH dan IW, menjadi tersangka pemberi suap.
AH dan IW dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti yang diketahui, pada Rabu (14/12/2022) malam, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya.
OTT KPK ini berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1 Miliar sebagai barang bukti dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura.
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, menceritakan awal mula kasus dugaan suap ini, Kamis (15/12/2022).
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Selanjutnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) pada Sahat dan tiga orang lainnya dan melakukan penyelidikan serta menemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis, dikutip dari Kompas.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)