TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selandia Baru mengesahkan undang-undang yang melarang anak muda untuk membeli rokok, (13/12/2022).
Langkah itu diambil Selandia Baru untuk menghentikan konsumsi rokok pada anak usia 14 tahun dan di bawahnya. Anak pada rentang usia itu bahkan tidak diperkenankan membeli rokok seumur hidup mereka.
"Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat, dan sistem kesehatan akan menjadi $5 miliar lebih baik karena tak perlu mengobati penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok, seperti berbagai jenis kanker, serangan jantung, stroke, dan amputasi," kata Associate Health Minister Ayesha Verrall dikutip dari The Guardian.
Selandia Baru diyakini menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan peningkatan usia minimal merokok setiap tahunnya. Pemerintah negara itu memastikan bahwa rokok tidak bisa dijual kepada warga yang lahir tanggal 1 Januari 2009 dan setelahnya.
Selain itu, akan ada sejumlah peraturan yang membuat rokok makin tidak terjangkau dan susah dibeli masyarakat. Salah satunya ialah mengurangi jumlah nikotin pada tembakau secara drastis dan memaksa perusahaan rokok untuk menjual rokok melalui toko khusus untuk rokok.
Baca: Badan Kebijakan Fiskal Beberkan Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2023-2024
Selandia Baru juga meningkatkan dana untuk layanan kesehatan dan kampanye kesehatan. Negara itu meluncurkan layanan berhenti merokok, terutama untuk masyarakat Maori dan Pasifik. Jumlah toko yang diizinkan menjual rokok juga akan dikurangi menjadi sepersepuluh dari jumlah saat ini, yakni dari 6.000 menjadi 600.
UU larangan membeli rokok itu akan diberlakukan mulai tahun 2023. Selandia Baru memiliki target "bebas tembakau" pada tahun 2025.
Baca: Atuan Rokok di Etalase Wajib Ditutup dengan Kain, Wagub Riza Patria: Untuk Jakarta Bebas Rokok
"Selama puluhan tahun kita telah mengizinkan perusahaan rokok mempertahankan pangsa pasar mereka dengan membuat produk mematikan mereka menjadi lebih dan lebih adiktif. Ini memuakkan dan aneh. Kita punya lebih banyak peraturan di negara ini tentang keamanan penjualan roti isi ketimbang aturan tentang rokok," kata Verrall.
"Kami ingin memastikan bahwa kaum muda tidak pernah mencoba merokok. Jadi, kami akan melarang penjualan atau penyediaan rokok bagi kaum muda. Warga yang berusia 14 tahun ketika UU itu diberlakukan tidak akan pernah bisa membeli rokok secara legal."
"Jumlah perokok akan turun drastis," kata dia menambahkan. "Tujuan kita menjadi [negara] bebas rokok pada tahun 2025 bisa dijangkau."
Akan tetapi, UU baru itu tidak membatasi penjualan vape atau rokok elektrik. Data memperlihatkan bahwa sejumlah warga Selandia Baru mulai beralih dari rokok tembakau ke vape.
Menurut data yang dirilis bulan November, jumlah warga yang tiap hari merokok telah turun menjadi 8 persen. Adapun pada tahun lalu jumlahnya 9,4 persen.
Baca: Anies Baswedan Instruksikan Satpol PP DKI Jakarta Tutup Etalase Rokok di Minimarket dengan Kain
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Selandia Baru di sini.