TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pemajangan kemasan bungkus rokok di muka umum.
Hal tersebut sudah tertuang dalam aturan yang diterbitkan Anies pada Juli 2021.
Di situ disebutkan bahwa ada larangan kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di muka umum.
Selain itu, dalam Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017 ada juga ketentuan soal larangan memasang iklan rokok di reklame.
Baca: Anies Baswedan
Baca: Melanggar Aturan PPKM Darurat, Kantor di Gedung Pencakar Langit Jakarta Kena Semprot Anies Baswedan
Menindak hal tersebut, Satpol PP DKI Jakarta pun mulai gencar menutup iklan dan etalase rokok di minimarket maupun swalayan.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (15/9/2021), Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut tindakannya tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kan memang sudah ada ketentuannya soal penutupan iklan rokok ini," kata Arifin, Selasa (14/9/2021).
Baca: Setelah Tercebur ke Got, Anies Baswedan Pamer Hobi Pelihara Ikan: Hati-Hati biar Gak Kecemplung Lagi
Baca: Anies Baswedan Tutup Holywings Kemang, Dilarang Buka hingga Pandemi Covid-19 Selesai
Arifin mengatakan iklan rokok tidak boleh berada di ruang terbuka maupun ruang tertutup.
Dia mengambil tindakan tersebut juga demi melindungi masyarakat dari bahaya merokok.
Seperti diketahui, merokok tidaklah baik untuk kesehatan. Merokok bisa menimbulkan kanker paru-paru, gangguan kehamilan dan janin, hingga kematian
"Semua ini dilakukan tujuannya untuk keselamatan semua warga kita," uajr Arifin.
Arifin berujar bahwa pihaknya juga akan mengingatkan para pedagang bahwa tidak boleh memajang rokok di muka umum.
Dia menambahkan apabila masyarakat menemukan adanya iklan maupun pedagang yang memajang rokok di etalasenya, mereka bisa segera melapor kepada pihak yang berwenang.
"Kami larang itu, minimarket yang menayangkan iklan reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruang indoor," ujar Arifin.
Baca: Ingin Berhenti Rokok? Simak 5 Tahap Perubahan Perilaku Pecandu Rokok Ini
Baca: Agar Paru Paru Tetap Sehat, Perokok Berat Wajib Mengonsumsi Makanan Ini Tiap Hari
Meski begitu, Arifin mengatakan bahwa pedagang masih diperbolehkan berjualan rokok.
Hanya saja yang tidak boleh ialah memajang rokok di muka umum.
"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang enggak boleh," kata Arifin.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini