ACT Klaim Terima Tugas Kelola Dana Sosial Boeing buat Ahli Waris Kecelakaan Lion Air JT-610

Dari dana BCIF Boeing Rp 138.546.388.500, ACT hanya menyalurkan Rp 20.563.857.503.


zoom-inlihat foto
Mantan-Presiden-Yayasan-Aksi-Cepat-Tanggap-ACT-Ahyudin-menghadiri-sidang.jpg
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menghadiri sidang perdana secara online dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ahyudin merupakan terdakwa kasus menggelapkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.


Namun, dalam surat dakwaan disebutkan ACT mengajukan dan menyetujui rencana anggaran biaya (RAB) puluhan proyek yang akan dibiayai dana BCIF itu jauh di bawah nilai proposal yang diajukan kepada Boeing.

Baca: Bareskrim Cium Indikasi Dugaan ACT Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang

Bahkan pengerjaan proyek itu mangkrak.

“Berdasarkan klausul Boeing, Yayasan ACT wajib melaporkan hasil pekerjaannya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Dari dana BCIF Boeing Rp 138.546.388.500, ACT hanya menyalurkan Rp 20.563.857.503.

Hingga kini, ACT juga belum memberikan progres pekerjaan kepada Boeing terkait implementasi pengelolaan dana sosial.

Berdasarkan dakwaan, Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain mengetahui penggunaan dana BCIF sebesar Rp 117 miliar di luar peruntukannya.

"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved