Namun, dalam surat dakwaan disebutkan ACT mengajukan dan menyetujui rencana anggaran biaya (RAB) puluhan proyek yang akan dibiayai dana BCIF itu jauh di bawah nilai proposal yang diajukan kepada Boeing.
Baca: Bareskrim Cium Indikasi Dugaan ACT Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang
Bahkan pengerjaan proyek itu mangkrak.
“Berdasarkan klausul Boeing, Yayasan ACT wajib melaporkan hasil pekerjaannya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Dari dana BCIF Boeing Rp 138.546.388.500, ACT hanya menyalurkan Rp 20.563.857.503.
Hingga kini, ACT juga belum memberikan progres pekerjaan kepada Boeing terkait implementasi pengelolaan dana sosial.
Berdasarkan dakwaan, Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain mengetahui penggunaan dana BCIF sebesar Rp 117 miliar di luar peruntukannya.
"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)