"Kami dan keluarga akan klarifikasi masalah ini, hingga tidak membawa-bawa nama keluarga, " kata dia.
Sebelumnya telah ramai diberitakan soal Rahima Melani Hanafi.
Rahima disebut sebagai keponakan perwira berpangkat AKBP di SDM Polda Maluku Utara.
Sedangkan sosok Sulastri Irwan hanya anak seorang petani.
Dua wanita ini adalah Calon Siswa (Casis) seleksi Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, Polda Maluku Utara.
Keduanya juga dinyatakan lulus pada sidang terbuka penetapan dan pengumuman kelulusan, panitia Polda Maluku Utara pada 2 Juli 2022 silam
Sulastri Irwan yang menjadi perwakilan Polres Kepualam Sula, berhasil meraih posisi di peringkat III pada saat hasil pantukhir.
Sedangakan Rahima Melani Hanafi ini yang jadi perwakilan Polres Ternate hanya mampu menduduki peringkat IV pada hasil akhir.
Selat diumumkan hasil pantukhir pada 2 Juli 2022 lalu.
Kemudian Sulastri Irwan dan Rahimah Melani Hanafi dipanggil pada 5 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIT .
Mereka dipanggil ke Aula Kieraha Polda Maluku Utara.
Surat panggilan tersebut dengan nomor : B/1258/X/KEP./2022/Ro-SDM, perihal undangan orang tua wali Casis Bintara Polri.
Surat ditanda tanggani Karo SDM Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Juli Agung Pramono, dengan tebusan ke Kapolda, Wakapolda, Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku Utara.
Bahkan belakangan Sulastri Irwan menerima surat dari SDM Polda Maluku Utara yang menyatakan pergantian peserta Bintara Polri.
Pergantian tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat dan gugur sebagai Calon Polwan dengan alasan umur Sulastri melewati ambang batas.
Posisi Sulastri Irwan secara otomatis tergeser dengan Rahima Melani Hanafi yang berada di bawah Sulastri, yakni peringkat ke IV.
Rahima Melani Hanafi sendiri diketahui kini masih berusia 25 tahun.
Perempuan bernama Rahim Melani Hanafi ini dikabarkan adalah anak dari keluarga yatim piatu, bahkan disebut keluarga perwira Polda Maluku Utara.
Baca: Listyo Sigit Akui Soal Kepercayaan Publik ke Polisi Anjlok, Kapolri: Polisi Bukan Sekedar Profesi
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil akhirnya buka suara terkait masalah tersebut.
Kombes Michael mengatakan usia Sulastri memang melebihi syarat yang ditentukan.