Saksi Sebut Ferdy Sambo Bersikap Temperamental kepada Bawahan

Petugas harian lepas ( PHL) Ferdy Sambo berikan kesaksian soal Eks Kadiv Propam memiliki sifat temperamental.


zoom-inlihat foto
TRIBUNNEWScom-JeprimaTangkap-layar-KompasTVaa.jpg
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV
Ferdy Sambo (kiri). Saksi Aryanto (kanan) yang hadir dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (10/11/2022). Aryanto adalah pekerja lepas harian (PLH) di Divisi Propam Polri dan digaji langsung oleh Ferdy Sambo. Ia mengatakan selama ini belum pernah ada yang melawan perintah Ferdy Sambo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aryanto, petugas harian lepas (PHL) pribadi Ferdy Sambo, mengaku atasannya itu punya sifat temperamental.

Dia mengungkapkan kesaksiannya dalam sidang kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (10/11/2022).

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Irfan Widyanto 

Irfan Widyanto yang menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini diduga adalah kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca: Adzan Romer Sebut Putri dan Ferdy Sambo Tidak Tinggal Serumah, Bharada E: Sabtu Minggu Baru Balik

Dalam kasus obstruction of justice ini, ada tujuh tersangka yang terlibat. Bahkan, ada nama Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketujuh terdakwa ini dikenai Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa ini pun juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, keterangan yang diakui Aryanto soal Ferdy Sambo yang temperamental ini bermula dari kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto mengajukan pertanyaan tentang sifat Ferdy Sambo jika bawahannya melakukan kesalahan.

Awalnya Aryanto mengelak dengan menjawab tidak pernah ditegur.

Baca: Jaksa Tanyakan Ada Tidaknya Pelecehan ke Susi, ART Sambo: Saya Tidak Tahu

Baca: Putri Candrawathi Tak Mengakui Brigadir J Sebagai Ajudan : Sebagai Driver Saya

Pernyataan Aryanto tersebut diragukan oleh kuasa hukum Irfan Widianto.

"Apakah tidak ada kesalahan (selama masa kerja tersebut)?" kata [engacara, dikutip dari Kompas.

Mendapatkan cecaran tersebut akhirnya Aryanto buka suara tentang sifat asli Ferdy Sambo.

Aryanto, Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri mengungkapkan setiap perintah Ferdy Sambo harus segera dilaksanakan.
Aryanto, Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri mengungkapkan setiap perintah Ferdy Sambo harus segera dilaksanakan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Aryanto kemudian mengungkapkan Ferdy Sambo yang akan marah-marah saat perintah tak dijalankan oleh bawahannya.

"Kalau ada masalah yang tidak sesuai pasti dimarahi," jawab Aryanto.

"temperamen berarti pak Sambo?" lanjut pengacara Irfan.

"Iya," jawab Aryanto lagi.

Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J Dilarang Disebarluaskan.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J dilarang Ferdy Sambo untuk disebarluaskan.

Hal itu diminta Ferdy Sambo saat Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit akan melakukan oleh TKP pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Permintaan eks Kadiv Propam Polri itu, kata Ridwan, karena kematian Brigadir J berhubungan dengan adanya dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi, istri Sambo.

"Saat itu (Sambo mengatakan) jangan ramai-ramai, karena itu terkait masalah pelecehan, jangan ngomong kemana-mana dulu, kurang lebih gitu," kata Ridwan, dikutip dari Kompas.

Baca: Putri Candrawathi Disebut Gelar Acara Makan-makan Setelah Brigadir J Tewas Dibunuh

Baca: Sosok AKP Rifaizal Samual, Polisi yang Sempat Cecar Bharada E dan Disentil Sambo

Ridwan menjelaskan kala itu suami Putri Candrawathi itu menceritakan adanya kronologi tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejadian tembak menembak tersebut disebut karena adanya dugaan pelecahan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Karena masalah itulah Ridwan yang menduduki posisi Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan diminta Ferdy Sambo untuk tak menyebarkan informasi olah TKP kematian Brigadir J.

"Tidak ramaikan itu (olah TKP) dengan alasan bahwa saat itu merupakan aib keluarga," lanjut Ridwan.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pesta Babi (2026)

    Pesta Babi adalah sebuah film dokumenter Indonesia karya
  • Film - Sekawan Limo 2:

    Sekawan Limo 2: Gunung Klawih adalah sebuah film
  • Film - Orpa (2022)

    Orpa adalah sebuah film drama yang disutradarai oleh
  • Film - Eksil

    Eksil adalah sebuah film dokumenter karya Lola Amaria.
  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved