Pakar Hukum Sebut Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Adalah Alat Bukti Utama Meski Berubah-ubah

Firman Wijaya memberikan penjelasan mengapa keterangan Susi ART Ferdy Sambo yang berubah-ubah masih penting didengarkan


zoom-inlihat foto
aac-Tangkap-layar-kanal-YouTube-Kompas-TV.jpg
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). Asisten Susi mencabut dua keterangan yang disampaikan dalam persidangan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pakar Hukum Pidana menyebutkan keterangan Susi, asisten rumah tangga ( ART) Ferdy Samboadalah alat bukti yang utama dalam sebuah kasus pidana.

Keterangan Susi ini disebut masih penting untuk didengar.

Hakim pun dapat menilai melalui investigating judge tentang sejauh mana kesaksian ART Ferdy Sambo ini bisa dipercaya.

Hal tersebut disampaikan Firman Wijaya dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (10/11/2022).

“Keterangan saksi ada prinsip, no witness no crime, dalam prinsip hukum pidana itu kalau nggak ada saksi ya nggak ada kasus pidana,” terang Firman.

Firman juga menjelaskan soal kesaksian Susi yang berubah-ubah tersebut menjado alat bukti paling utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca: Irfan Widyanto Mengaku Tak Cocok dengan Sambo hingga Mundur dari Korspri Dirtipidum Polri

Baca: Kodir ART Ferdy Sambo Lapor kepada Kuat Maruf soal Rumah Sudah Bersih

“Menempatkan saksi, sekalipun potensi rawan keterangan saki itu demikian terlihat, dia berubah-ubah, tapi keterangan saksi itu menjadi alat bukti yang paling utama,” imbuh Firman.

Namun tidak langsung mengesampingkan alat bukti lain mesi keterangan saksi adalah barang bukti utama.

Firman juga memberikan penjelasan bahwa keterangan yang berubah-ubah seharusnya kembali dicocokkan dengan alat bukti lainnya, misalnya CCTV.

Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

“Sebenarnya minimum evidence tidak melulu hanya mengandalkan 1 atau 100 saksi, itu kan dianggapnya 1 alat bukti. Hakim bisa menggunakan alat bukti yang lain. Dalam kasus ini, nilai kesaksian itu akan diukur dengan real evidence, misalnya CCTV,” jelasnya.

Tak sampai di situ saja, pakar hukum ini juga mengingatkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya untuk tidak jujur serta tidak memberikan keterangan palsu.

“Jadi ini tidak hanya dia berhadapan dengan Yang Mulia, tetapi dia lupa, ini ada pertanggungjawaban spiritual,” terang Firman.

Pakar Sebut Hakim Tahu Susi ART Ferdy Sambo Berbohong

Monika Kumalasari, Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi, menyebut hakim tahu soal Susi ART Ferdy Sambo berbohong di persidangan.

Seperti yang sudah diketahui majelis hakim beberapa kali mengatakan bohong kepada Susi saat bersaksi.

Monika menyebut hal tersebut mengindikasikan hakim mengerti soal Susi tidak terdapat spontanitas dan konsistensi dalam persidangan.

Baca: Saksi Sebut Ferdy Sambo Bersikap Temperamental kepada Bawahan

Baca: ART dan Security Sambo Kena sindir Hakim Karena Jawab Pertanyaan Cepat: Kemarin Macam Sakit Gigi

"Majelis hakim beberapa kali mengatakan 'bohong' pada saat pemeriksaan saksi Susi. Hal ini mengindikasikan apa? Ada dua aspek psikologis dari kejujuran. Pertama adanya spontanitas, dan kedua konsistensi," terang Monika, dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (4/11/2022) dikutip via Tribunnews.

"Hakim juga mempelajari bagaimana hal-hal psikologis, dan juga sudah mengalami sendiri dari jam terbangnya selama di persidangan," lanjut Monika.

Hakim, kata Monika, mengetahui ART Ferdy Sambo itu menyampaikan kesaksiannya tidak spontan, banyak cognitive loading, yang memberikan kesan dipikirkan terlebih dahulu.

Lalu ada beberapa hal yang tak dijawab Susi secara konsisten saat ditanya hakim.

Monika lalu memberikan kesimpulan jika Hakim sudah tahu apa yang disampaikan Susi, di dalamnya banyak kebohongan-kebohongan yang berusaha untuk ditutupi.

"Jadi ini mengindikasikan bahwa apa yang disampaikan oleh Susi tidak spontan, banyak cognitive loading, dipikirkan terlebih dahulu dan juga beberapa hal yang kemudian ditanyakan tidak konsisten dalam menjawabnya."

"Artinya hakim sudah tahu apa yang disampaikan oleh Susi adalah banyak kebohongan-kebohongan yang berusana untuk ditutupi," terang Monika.

Monika menjelaskan soal syarat dari kejujuran.

Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022)
Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ia menyebut syarat kejujuran adalah adanya spontanitas, rileks, dan konsistensi dari apa yang disampaikan.

"Dan kembali lagi bahwa syarat dari kejujuran adalah adanya spontanitas, adanya rileks, dan juga konsisten terhadap apa yang disampaikan," terangnya.

Saat menjawab pertanyaan hakim dlam persidangan, Susi disebut tidak banyak menampilkan emosi yang rileks.

Bahkan disebut, ekspresi Susi terlihat ada gerakan mata mencari-cari.

Kondisi tersebut, kata Monika, dinamakan dengan mental search, atau kondisi saat berusaha untuk mengingat sesuatu yang telah terjadi.

Juga berusaha mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara labih baik tau dapat juga berusaha untuk mengatakan sesuatu sesuai dengan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelumnya.

Baca: Anak Susi ART Ferdy Sambo Tak Mau Berangkat Sekolah, Suami Berharap Ia Cepat Pulang

Baca: Hakim Semprot Pengacara Kuat Maruf dalam Persidangan: Tidak Penting Tidak Perlu Ditanyakan

"Dalam menjawab dari majelis hakim, Susi tidak banyak menampilkan emosi yang rileks, tetapi justru dari ekspresinya yang terlihat adalah gerakan mata mencari-cari."

"Ini adalah kondisi yang dinamakan dengan mental search, berusaha untuk mengingat hal-hal yang sudah terjadi dan juga berusaha untuk mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara lebih baik."

"Atau mungkin dengan cara yang sudah dengan masukan-masukan dari berbagai pihak," terang Monika.

Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka

Dua asisten Ferdy Sambo, Susi dan Dariyanto alias Kodir terancam jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keterangan dua ART Ferdy Sambo ini dalam persidangan terkesan berbelit-belit.

Hal tersebut membuat keduanya mendapatkan ancaman akan diproses pidana karena dinilai memberikan keterangan bohong.

Hal tersebut terjadi ketika keduanya menjadi saksi dalam sidang yang berbeda.

Kesaksian Susi ART, Ferdy Sambo dan Bu Putri Makan Bersama dengan Para Ajudan Seusai Bunuh Brigadi J
Kesaksian Susi ART, Ferdy Sambo dan Bu Putri Makan Bersama dengan Para Ajudan Seusai Bunuh Brigadi J (Kompas TV/Kolase Surya.co.id)

Susi menjadi saksi pada Senin, (31/11/2022), lalu dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada E.

Diryanto alias Kodir menjadi saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Keduanya merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia menjadi terdakwa bersama lima orang lainnya.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved